Pemerintah Kota Sabang membuka formasi sebanyak 188 orang dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan teknis serta mempriotaskan anak daerah.
"Iya kita membuka formasi sebanyak 188 orang, dengan tiga bagian yang kita butuhkan," kata Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Setda Kota Sabang, Bahrul Fikri, di Sabang, Selasa.
Dia menyebutkan penerimaan CPNS itu sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 721 tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Sabang tahun anggaran 2019.
Baca juga: Ini banyaknya Formasi CPNS Pemkot Banda Aceh, paling banyak tenaga pendidikan
Menurutnya, dari formasi 188 orang CPNS yang dibuka oleh kota paling barat Indonesia tersebut dengan rincian sebanyak 22 tenaga pendidikan, 41 tenaga kesehatan, dan sebanyak 125 tenaga teknis.
"Itu formasi yang kita buka. Dengan kualifikasi pendidikan diploma tiga, diploma empat atau satrata satu (S1), dan magister (S2)” kata dia.
Bahrul menyebutkan ada beberapa persyaratan khusus yang diberikan Pemko Sabang dalam penerimaan CPNS 2019. Salah satunya mengharuskan pendaftar calon pegawai formasi Pulau Weh tersebut harus memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) Kota Sabang.
Baca juga: Aceh Jaya prioritaskan putra daerah dalam penerimaan CPNS
"KTP Sabang yang dikeluarkan paling akhir terhitung 1 Januari 2019. Dan kartu keluarga yang masih berlaku dan disahkah oleh pejabat berwenang," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Sabang Nazaruddin menyatakan akan memprioritaskan penerimaan CPNS tersebut untuk putra dan putri asli daerah Sabang, dalam upaya pengentasan angka pengangguran di daerah tersebut.
"Menurut pemikiran kami, untuk CPNS tahun ini kita coba (penerimaan) prioritas anak daerah Sabang," katanya.
Baca juga: Banyak penerima bantuan pangan non tunai orang kaya, Kecamatan Panga tunda penyaluran
Maka dalam hal itu, kata dia, Pemko Sabang membatasi terhadap umur pembuatan KTP. Jika ada KTP wilayah Sabang yang dibuat setelah Januari 2019 maka tidak akan diterima.
"Kalau ada pembuatan KTP setelah Januari 2019 kita tidak terima, berarti dia baru pindah ke Sabang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019