Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mengirim seorang warga negara Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Belawan, Sumatera, karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, warga negara Myanmar yang diserahkan ke rumah detensi yakni U San Win (44).
Baca juga: Imigrasi Langsa deportasi dua warga negara Kamboja
"Warga negara Myanmar tersebut diserahkan ke rumah detensi karena Pasal 113 dan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi," kata Mirza Akbar.
U San Win beralamat di Wilayah Soe Taw Yan Cawnta ditemukan nelayan Idi, Aceh Timur, dengan Kapal Motor (KM) Jalur Harapan Makmur di perairan Indonesia, Selat Malaka, pada 3 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
KM Jalur Harapan Makmur bertolak dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi pada 30 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Warga negara Myanmar itu mengikuti pelayaran kapal nelayan tersebut.
"Warga negara asing itu ikut bersama nelayan selama 11 hari. Kemudian, kapal kembali dan yang bersangkutan diserahkan ke Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," sebut Mirza Akbar.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh menyerahkan U San Win ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 15 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Langsa menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian (penahanan) dalam jangka waktu tertentu di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
"Dari Langsa, warga negara Myanmar tersebut diserahkan ke Kantor Detensi Imigrasi Medan hingga dalam waktu tertentu dan selanjutnya dikembalikan ke negara asal," kata Mirza Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, warga negara Myanmar yang diserahkan ke rumah detensi yakni U San Win (44).
Baca juga: Imigrasi Langsa deportasi dua warga negara Kamboja
"Warga negara Myanmar tersebut diserahkan ke rumah detensi karena Pasal 113 dan Pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen imigrasi," kata Mirza Akbar.
U San Win beralamat di Wilayah Soe Taw Yan Cawnta ditemukan nelayan Idi, Aceh Timur, dengan Kapal Motor (KM) Jalur Harapan Makmur di perairan Indonesia, Selat Malaka, pada 3 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
KM Jalur Harapan Makmur bertolak dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi pada 30 September 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Warga negara Myanmar itu mengikuti pelayaran kapal nelayan tersebut.
"Warga negara asing itu ikut bersama nelayan selama 11 hari. Kemudian, kapal kembali dan yang bersangkutan diserahkan ke Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi," sebut Mirza Akbar.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh menyerahkan U San Win ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada 15 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Langsa menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian (penahanan) dalam jangka waktu tertentu di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.
"Dari Langsa, warga negara Myanmar tersebut diserahkan ke Kantor Detensi Imigrasi Medan hingga dalam waktu tertentu dan selanjutnya dikembalikan ke negara asal," kata Mirza Akbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019