Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan tiga orang wanita dan beberapa botol minuman keras saat melakukan operasi rutin penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (25/11) dini hari.

"Kita berhasil mengamankan tiga wanita yang tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat serta beberapa botol miras di salah satu kafe di bantaran sungai Cunda," kata Kasi Ops WH Lhokseumawe Alkhalidi Dosty di Lhokseumawe, Senin malam.

Baca juga: Lima pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara dicambuk

Dikatakannya, tiga wanita yang diamankan tersebut merupakan warga Kota Lhokseumawe, yakni RR (19), DY (21), dan SA (21). Di lokasi yang sama pihaknya juga mengamankan beberapa botol miras dari berbagai merek.

"Dalam penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe, kita selalu melakukan patroli rutin ke seluruh sudut tempat-tempat yang rawan terjadinya pelanggaran Syariat Islam serta memberantas segala bentuk kemaksiatan di daerah tersebut," ucapnya.

Baca juga: FPI demo tuntut penegakan syariat Islam di Lhokseumawe

Dikatakannya lagi, pada saat patroli rutin itu, dilihat adanya wanita di salah satu kafe di bantaran sungai Cunda, Kecamatan Banda Sakti.

Meski ketiga wanita tersebut tidak sedang duduk bersama laki-laki, namun mereka pada saat terjaring operasi tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat, sehingga petugas harus mengamankan mereka.

"Setelah kita geledah kafe tersebut, petugas mendapati beberapa botol miras yakni jenis anggur merah, Sea Horse's dan bir merek Bintang," sebut Alkhalidi.

Saat ini ketiga wanita dan miras sudah diamankan petugas Satpol PP, selanjutnya petugas akan melakukan penyidikan terhadap kepemilikan miras tersebut.

"Untuk ketiga wanita yang kita amankan, akan kita lakukan pembinaan dan selanjutnya kita pulangkan ke keluarga masing-masing," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019