Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Lhokseumawe mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019, karena telah menyenggarakan pesta demokrasi tersebut dengan sukses.

Minimnya angka pelanggaran pemilu dan meningkatnya partisipasi pemilih dalam memberikan hak suaranya di pemilu kali ini menjadi bukti suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Wali Kota: Pemilu di Lhokseumawe paling kondusif

"Kita patut berterima kasih dan mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu, yakni jajaran Panwaslih Lhokseumawe dan KIP Lhokseumawe karena telah melaksanakan pemilu secara sukses," kata Koordinator JaDI Lhokseumawe Yuswardi, seusai acara  sosialisasi hasil pengawasan, di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Selasa (26/11).

Menurut Yuswardi, para penyelenggara pemilu sudah bekerja luar biasa untuk mensukseskan pesta demokrasi yang digelar serentak di tahun 2019 ini. Kerja sama antara Panwaslih Lhokseumawe dan KIP Lhokseumawe sudah menunjukkan hasil, sehingga pemilu di Kota Lhokseumawe bisa berlangsung sukses.

Baca juga: Bawaslu Lhokseumawe laporkan hasil Pemilu 2019

"Oleh karena itu, saya atas nama JaDI Lhokseumawe berharap agar teman-teman Panwaslih yang sudah bekerja maksimal ini dapat menjadi bagian dalam pengawasan Pilkada tahun 2022," ucapnya.

Menanggapi isu terkait pergelaran pemilihan eksekutif dan legislatif yang diserentakkan pada tahun 2024, Yuswardi menyebutkan Pilkada di Provinsi Aceh bisa saja dilaksanakan pada 2022 tanpa harus menunggu pilkada serentak 2024.

Yuswardi menerangkan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015  tentang penetapan (PERPU) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi UU, Pasal 199 yang menyatakan ketentuan dalam UU ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri.

"Oleh karena itu, kita dapat berpedoman pada rujukan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang semua ketentuan pilkada sudah jelas diatur dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (Peraturan Daerah)," sebut Yuswardi yang juga merupakan Sekertaris PWI Lhokseumawe.

Jadi, keliru bila ada pihak-pihak yang menyamaratakan pemberlakuan Pilkada serentak tahun 2024 bagi seluruh daerah. Apalagi, untuk Aceh menyatakan tidak ada pilkada tahun 2022. Bilapun ada, maka siapapun, khususnya yang selama ini mengangung agungkan UUPA harus konsisten.

"Ketentuan-ketentuan kekhususan Aceh harus di pertahankan, maka dari itu JaDI tetap pada ketetapannya bahwa pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022," sebut Yuswardi.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019