Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Banda Aceh melimpahkan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Hari ini, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus pencemaran baik yang melibatkan dosen Unsyiah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu.

Kapolres menyebutkan tersangka atas nama Saiful Mahdi. Pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan.

"Pelimpahan kasus ini karena tidak terjadi proses perdamaian para pihak, sehingga proses hukum tetap berlanjut. Pelimpahan tahap dua ini karena perkara sudah dinyatakan lengkap," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Syahrul, kuasa hukum Saiful Mahdi, mengatakan kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pelimpahan perkara tersebut menunjukkan proses hukumnya terus berlanjut.

"Kendati kasus dilimpahkan, kami berkeyakinan apa yang dilakukan klien kami bukanlah pencemaran nama baik, sehingga tidak memenuhi unsur pidana," kata Syahrul menyebutkan.

Dosen Unsyiah Saiful Mahdi dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena menyampaikan kritik dalam grup aplikasi pesan Whataps terkait hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut Syahrul, tidak ada niat kliennya mencemarkan nama baik orang lain dalam grup beranggotakan dosen Unsyiah. Saiful Mahdi menyampaikan kritik untuk didiskusikan terkait hasil tes CPNS dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.

"Akibat kritikan tersebut klien kami dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Tekni Unsyiah. Klien kami disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE," kata Syahrul yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019