Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diduga nekat melakukan percobaan rudapaksa atau perkosa terhadap seorang ibu rumah tangga yang diketahui istri dari anggota TNI.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama di Lhoksukon Rabu mengatakan aksi itu diduga dilakukan akibat pengaruh video porno.

Baca juga: Polisi tangkap guru kontrak cabuli enam murid SD

"Percobaan pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi kejadian di pinggir jalan Gampong (desa) Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara," kata Adhitya Pratama menjelaskan.

Dikatakan tersangka berinisial H (22), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sementara korbannya adalah M (33), warga Kecamatan Lhoksukon yang merupakan istri dari anggota TNI.

Baca juga: Polisi tangkap enam pelajar terlibat pengeroyokan

Kejadian ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri hendak menjemput anaknya ke sekolah, korban melintasi jalan Gampong Reudeup, tiba- tiba saja dihadang tersangka dengan cara memberhentikannya.

Tanpa basa-basi tersangka langsung menjatuhkan korban bersama sepeda motornya di pinggir jalan, niat jahat itu muncul karena suasana jalan lintas desa tersebut sedang sepi.

Meski demikian aksi itu tidak serta merta mulus seperti yang diharapkan pelaku, karena korban membuat perlawanan dengan cara membuka helm-nya dan memukuli wajah tersangka, sehingga korban bisa melepaskan diri.

Bersamaan dengan itu pula, korban langsung berteriak sedari meminta pertolongan. Suara gaduh itu didengar seorang warga dengan jarak sekitar 100 meter lebih dari lokasi.

Menurut Adhitya Pratama saksi langsung ke lokasi, sehingga tersangka ketakutan dan mencoba melarikan diri.

Tidak berselang lama anggota TNI dari Brigif 25/Siwah yang sedang melintas mengetahui kejadian itu langsung membantu pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap 5 jam kemudian sedang bersembunyi di semak kebun sawit.

Dijelaskan tersangka saat itu sedang melintas dengan berjalan kaki di daerah tersebut dan tiba-tiba melihat korban juga melintas seorang diri sehingga memicu hasratnya untuk berbuat jahat.

Usai ditangkap, kata Adhitya Pratama, tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah dan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh suami korban.

Hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tambah Adhitya Pratama, tersangka nekat melakukan aksi tersebut akibat sering menonton video porno.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali hukuman cambuk.
 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019