Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap maskapai penerbangan Lion Air.

"Kasus ini akan kami proses dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, baik maskapai maupun pihak menjual tiket kepada pelapor, yang juga Guru Besar USU," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis.

Menurut perwira menengah Polri tersebut, setelah pemeriksaan disertai pengumpulan barang bukti, barulah dilakukan gelar perkara. Gelar perkara untuk membuktikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Baca juga: Guru besar USU laporkan Lion Air ke polisi

"Jika memenuhi unsur tindak pidana barulah laporan tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan segera," kata Trisno.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum USU Prof Tan Kamelo melaporkan Lion Air ke Polresta Banda Aceh karena maskapai penerbangan tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkannya ditinggalkan terbang pesawat tidak sesuai jadwal.

"Saya melaporkan ke polisi karena ada unsur penipuan. Ini tindak pidana karena perusahaan menjual tiket pesawat, tetapi tidak bisa digunakan karena saya ditinggalkan tidak sesuai jadwal yang tertera di tiket," kata Tan Kamelo.

Prof Tan Kamelo menyebutkan dirinya melalui muridnya membeli tiket Lion Air dari Bandara SIM ke Bandara Kualanamu dengan jadwal keberangkatan pukul 13.30 WIB dengan "boarding" pada pukul 13.00 WIB.

Tan Kamelo berangkat ke Bandara SIM dan tiba di tempat itu sekitar pukul 12.50. Proses "boarding" dilakukan rekannya Prof Sunarmi di bandara. Namun, proses tersebut ditolak.

"Karena ditolak, kami masuk loket. Di dalam, kami mendapat penjelasan pesawat sudah berangkat pukul 12.00 WIB,  padahal jadwal keberangkatan di tiket pukul 13.30 WIB. Yang ditinggal bukan hanya saya dan Prof Sunarmi, tetapi ada dua puluhan penumpang lainnya ikut ditinggalkan pesawat," kata Prof Tan Kamelo.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro pelayanan operasional sudah dijalankan sesuai prosedur. Layanan penerbangan bernomor JT-3397 dari Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ) ke Bandar Udara Internasonal Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO).

"Penerbangan JT-3397 adalah layanan berjadwal yang dioperasikan sebagai penerbangan tambahan. Penerbangan ini memiliki jadwal keberangkatan pada Senin (25/11) pukul 12.05 WIB," kata Danang.

Danang menyebutkan, Lion Air sudah menginformasikan terkait penyesuaian jadwal keberangkatan. Penerbangan bernomor JT-397 dijadwalkan berangkat pada 13.30 WIB.

Informasi perubahan jadwal dikirim melalui SMS kepada seluruh nomor telepon seluler berdasarkan data penumpang melakukan reservasi. Ada 16 penumpang yang belum "chek in" dan petugas Lion Air menghubungi mereka.

"Namun nomor yang tertera bukan milik penumpang. Penerbangan JT-3397 berangkat sesuai jadwal. Hal ini dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang dan mempertahankan tingkat ketepatan waktu," sebut Danang.

Terhadap 16 penumpang tersebut, Lion Air memfasilitasi akomodasi (penginapan di hotel) dan pemindahan jadwal keberangkatan pada Selasa (26/ 11) tanpa dikenakan biaya.

"Lion Air menekankan kepada setiap penumpang saat pemesanan tiket pesawat , wajib dan sangat penting untuk memastikan bahwa nomor telepon adalah benar serta sesuai dengan data calon penumpang yang akan berangkat," kata Danang Mandala Prihantoro.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019