Simeulue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan pihaknya sedang menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari 2023 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Ilhamd Wahyudi di Simeulue, Rabu, mengatakan pernyataan tersebut disampaikan menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait perkembangan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani kejaksaan di kabupaten kepulauan tersebut.
"Saat ini, kami menangani lima kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang ditangani tersebut sejak 2023. Dari lima perkara tersebut, satu sudah tahap penuntutan dan akan segera disidangkan. Empat lainnya masih dalam proses penyidikan," katanya.
Adapun empat perkara yang masih ditangani meliputi kasus dugaan korupsi di rumah sakit umum daerah (RSUD), Baitulmal, Dinas Pendidikan, serta satu perkara lainnya yang masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman.
Satu perkara lainnya telah memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan akan disidangkan pada Senin (27/4) yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi media pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2022.
"Proses penyidikan dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan jumlah penyidik serta kompleksitas masing-masing perkara yang ditangani," kata Kajari Simeulue.
Baca: Kejari Simeulue tahan tiga tersangka korupsi pada Diskominsa
Untuk perkara di RSUD, kaya dia, penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. Penanganan kasus tersebut saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sedangkan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan masih berada pada tahap pemeriksaan ahli guna memperkuat alat bukti, kata Ilhamd Wahyudi.
Terkait perkara Baitul Mal, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini, penyidik sedang mengelompokkan para penerima bantuan sebagai bagian dari proses pendalaman.
"Kami tegaskan, perkara Baitul Mal tidak dihentikan. Saat ini kami sedang melakukan klasifikasi terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa lebih lanjut sebelum dilakukan pemanggilan ulang," katanya.
Ilhamd Wahyudi mengimbau masyarakat tidak membangun narasi yang dapat menggiring opini negatif, termasuk tudingan kriminalisasi dalam penanganan perkara.
Menurut dia, seluruh proses perkara korupsi dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga pendapat ahli.
"Kami terbuka dan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini. Namun, kami juga meminta waktu karena proses penyidikan tidak bisa dilakukan secara instan," kata Ilhamd Wahyudi.
Baca: Kejari Simeulue tangani dua kasus korupsi di tahap penyidikan
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026