Pihak PLN sebagai pelaksana proyek pembangunan PLTA Pesangen di Kabupaten Aceh Tengah akhirnya menyepakati tanggal pembayaran ganti rugi lahan warga setelah terjadi pembahasan panjang di DPRK setempat, Rabu.

Manager Bidang Pertanahan PT PLN Persero Uipkitsum Sumatera Utara Rico Dilo Ginting dalam pertemuan yang berlangsung bersama warga pemilik lahan dan pihak terkait di ruang sidang DPRK akhirnya menyepakati akan mulai melakukan pembayaran terhadap lahan warga yang telah memiliki data lengkap di tanggal 20 Desember ini.

Baca juga: Dewan minta PLTA tidak persulit proses ganti rugi lahan warga

"Baik kita sepakati tanggal 20 Desember. Mohon disepakati juga pembentukan tim kecilnya untuk melengkapi berkas-berkas ini sebelum tanggal 20 desember," kata Rico Dilo Ginting.

Rico menyampaikan perlu segera dibentuk tim kecil untuk membantu mempersiapkan segala berkas persyaratan yang diperlukan agar proses pembayaran ganti rugi pada tanggal yang telah disepakati bisa tercapai.

Baca juga: 20 tahun belum terima ganti rugi, warga pemilik lahan PLTA datangi DPRK Aceh Tengah

"Ini mohon bantuan bapak, Pak Reje, Pak Camat, hari ini juga dibentuk, agar jika nanti berkas sudah lengkap kami bisa segera usulkan untuk dilakukan pembayaran," tutur Rico.

"Saya sepakat dengan Pak Samsuddin berapa pun yang sudah melengkapi data yang layak untuk kita bayarkan, kita akan segera bayarkan," ujarnya lagi.

Baca juga: PLTA Peusangan ditargetkan beroperasi 2022

Sedangkan terkait dengan harga pembayaran kata Rico pihaknya telah menetapkan akan menggunakan ketentuan harga tanah di tahun 2018.

"Penetapan harga sebenarnya kami sudah turunkan pihak terkait di tahun 2018, jadi harganya adalah harga tahun 2018, bukan harga 1998," sebut Rico.

Menanggapi ini Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Samsuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan ikut membantu pembentukan tim kecil seperti permintaan pihak PLN.

Samsuddin juga mengapresiasi keputusan pihak PLN dalam hal ini yang telah bersedia memenuhi tuntutan masyarakat.

"Saya pikir Alhamdulillah ini sudah mendapat kejelasan, sudah bisa kita berlega hati. Maka persoalan harga nanti sebagaimana yang disampaikan ketua tadi ada kewajaran dan harus menghargai kearifan lokal," kata Samsuddin.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019