Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan perlu adanya kajian dan pembahasan secara menyeluruh terkait adanya usulan sekolah cukup dilaksanakan tiga hari dalam seminggu.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal Kak Seto kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Ini kan berupa tawaran sehingga perlu pula diriset ke dalam regulasi yang ada termasuk Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata politisi dari Fraksi PPP DPR RI itu di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, ia mengakui belum melakukan kajian terhadap usulan tersebut serta belum memahami atau mengetahui sepenuhnya.
Namun, untuk eksekusi usulan semacam itu tentunya perlu menghadirkan banyak pihak baik dari akademisi maupun praktisi sehingga tidak merujuk pada satu pandangan saja.
Menurutnya, masukan tersebut harus dibahas secara komprehensif sehingga dapat mengetahui alasan-alasan konkret serta solusi yang ditawarkan terkait hal itu.
"Kak Seto selama ini melakukan pendampingan terhadap anak dan ia sangat peduli dengan pendidikan anak. Mungkin untuk membahas usulan itu bisa melalui jalur legislasi dan eksekutif," kata dia.
Bahkan, Kak Seto sebaiknya tidak hanya mengajukan kepada menteri terkait, melainkan juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPR RI khususnya Komisi X untuk membahas berbagai pertimbangan terkait sekolah tiga hari dalam seminggu.
Termasuk pula, ujar dia, pertemuan itu dibutuhkan untuk mengetahui pandangan tersebut lebih dalam serta melihat dimana saja usulan serupa sudah diterapkan.
"Ini perlu adanya kajian. Artinya kalau memang dari rentetan kajian dan hasilnya itu yang terbaik, lalu kenapa tidak? Intinya butuh kajian mendalam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa dikenal Kak Seto kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
"Ini kan berupa tawaran sehingga perlu pula diriset ke dalam regulasi yang ada termasuk Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," kata politisi dari Fraksi PPP DPR RI itu di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, ia mengakui belum melakukan kajian terhadap usulan tersebut serta belum memahami atau mengetahui sepenuhnya.
Namun, untuk eksekusi usulan semacam itu tentunya perlu menghadirkan banyak pihak baik dari akademisi maupun praktisi sehingga tidak merujuk pada satu pandangan saja.
Menurutnya, masukan tersebut harus dibahas secara komprehensif sehingga dapat mengetahui alasan-alasan konkret serta solusi yang ditawarkan terkait hal itu.
"Kak Seto selama ini melakukan pendampingan terhadap anak dan ia sangat peduli dengan pendidikan anak. Mungkin untuk membahas usulan itu bisa melalui jalur legislasi dan eksekutif," kata dia.
Bahkan, Kak Seto sebaiknya tidak hanya mengajukan kepada menteri terkait, melainkan juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPR RI khususnya Komisi X untuk membahas berbagai pertimbangan terkait sekolah tiga hari dalam seminggu.
Termasuk pula, ujar dia, pertemuan itu dibutuhkan untuk mengetahui pandangan tersebut lebih dalam serta melihat dimana saja usulan serupa sudah diterapkan.
"Ini perlu adanya kajian. Artinya kalau memang dari rentetan kajian dan hasilnya itu yang terbaik, lalu kenapa tidak? Intinya butuh kajian mendalam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019