Seorang kakek birinisial S (54) di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap aparat kepolisian setempat setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap tiga bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar di daerah tersebut.

Kakek yang bekerja sebagai pedagang di kantin sebuah SD di pedalaman Aceh Utara tersebut ditangkap polisi pada 4 Desember 2019 atau di hari yang sama pascatersangka dilaporkan.

"Korbannya merupakan siswi yang bersekolah di tempat tersangka berjualan," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama di Lhoksukon Senin.

Dikatakan terungkapnya peristiwa amoral ini berawal saat W, siswi kelas 5, datang membeli jajan di kantin tersangka berjualan di saat jam istirahat. Saat itu tersangka meminta W datang ke rumahnya setelah pulang sekolah.

Sesampai di kelas bocah ini bercerita kepada temannya berinisial M jika ia diminta untuk datang ke rumah tersangka, namun M langsung menimpali dengan meminta agar W tidak mendatangi rumah kakek itu karena dikhawatirkan akan terjadi apa yang pernah dialaminya.

Dengan polos, anak ini bercerita kepada temannya bahwa dia dan seorang bocah lainnya A pernah dibuka celananya dan meraba-raba kemaluannya.

AKP Adhitya menjelaskan bahwa cerita dua murid kelas 5 ini sampai ke telinga guru mereka sehingga M dan A dipanggil dan ditanyai soal kejadian itu sehingga mereka mengakui telah dilecehkan.

"Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku sudah empat kali dilecehkan, pertama kali terjadi pada Juli 2018 hingga 2019. Kepada orang tuanya korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya," ujar Adhitya.

Korban kedua lanjut Adhitya adalah M, bocah kelas V, kedua korban ini mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah.

Korban ketiga bocah yang masih kelas II SD dan berusia 7 tahun dan anak ini dilecehkan pada 4 Desember 2019, perbuatan itu berlangsung di rumah tersangka setelah pulang sekolah, kejadian ini baru diberitahukan kepada orang tuanya setelah tersangka diciduk pada malam harinya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara," tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau apabila masih ada siswi lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara.

Sementara S saat diwawancarai wartawan tidak banyak berkomentar, dia hanya mengaku khilaf saja.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019