Banda Aceh (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.
"Tersangka SA (71) pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh. Hubungan antara tersangka dan korban adalah cucu kandung dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.
Fadilah menyampaikan, perlakuan tersangka terhadap dua cucu dari anak kandungnya itu (ibu korban) yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tahan pria di Aceh Jaya diduga perkosa lima anak di bawah umur
Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.
"Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka)," ujarnya.
Begini kronologi kasus kakek tersangka pelecehan seksual kepada dua cucunya di Banda Aceh
Selasa, 23 Mei 2023 16:13 WIB