Polres Aceh Selatan hingga kini terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan di daerah itu karena merugikan keuangan negara dan kesehatan masyarakat.

"Dalam tahun 2019 ini saja, kita sudah berhasil menangkap sejumlah pelaku yang mengedarkan rokok ilegal di sejumlah kecamatan di Aceh Selatan," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, Kamis.

Baca juga: Bea Cukai Meulaboh amankan 5,2 juta batang rokok ilegal selama 2019

Ada pun lokasi yang selama ini kerap dilakukan penangkapan pelaku pengedar rokok ilegal di daerah itu meliputi Kecamatan Kluet Timur, Kluet Utara, Labuhan Haji, serta sejumlah daerah lainnya di kabupaten ini.

Menurutnya, rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai tersebut diduga kuat dipasok dari Provinsi Sumatera Utara melalui jalur darat dengan melintasi perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.

Baca juga: Bea Cukai Meulaboh musnahkan 1,8 juta rokok ilegal senilai Rp663 juta

Selain diedarkan di Aceh Selatan, rokok-rokok tersebut juga dikirim ke Pulau Simeulue yang merupakan salah satu pulau terluar di Provinsi Aceh.

Kepolisian di daerah itu menduga banyaknya peredaran rokok ilegal di daerah ini karena banyaknya permintaan dari masyarakat karena harga jualnya yang murah.

Agar peredaran rokok tidak resmi ini dapat dicegah, pihaknya terus melakukan patroli secara rutin dan memantau daerah tertentu yang dianggap rawan terjadinya peredaran rokok ilegal di daerah ini.

"Memang beberapa kali selama tahun 2019 ini kita melakukan penindakan hukum kepada para pelakunya, mereka berhasil ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Aceh Selatan," kata Kapolres Dedy Sadsono menambahkan.

Sebagian besar pengedar yang berhasil ditangkap polisi merupakan warga yang berdomisili di Aceh Selatan, katanya.*

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019