Sebanyak tujuh orang petani dan tiga orang pemuda di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Senin (30/12) malam masih diamankan di Mapolres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Para pelaku sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (30/12) sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang main judi di sebuah lokasi di kawasan Desa Bumi Sari, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Para pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Mahliadi didampingi Humas Polres, Ipda Sapta Nofison, Senin malam.

Ada pun para pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HB (22) dan BS (24), warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala. AW (33), MR (25), OR (29), JS (26) warga Desa Bumi Sari Kecamatan Beutong.

Kemudian MJ (petani) warga Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya, MK (48) warga Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, D (29) warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, serta MD (57) warga Desa Blang Ara, Kecamatan Seunagan Timur.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing sembilan unit Handphone, uang tunai Rp5,5 juta lebih, tujuh buah dompet.

Kemudian polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor jenis CBR 150 cc, kemudian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX, serta dua unit sepeda motor jenis Honda BeAT, satu set kartu joker, satu buah alas.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 18 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam pidana cambuk di muka umum,” kata AKP Mahliadi menambahkan.

Menurutnya, saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan dan dihadapan penyidik, mengakui semua perbuatannya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019