Perubahan Qanun tentang Retribusi daerah Kabupaten Aceh Tengah akan segera disahkan oleh legislatif dalam waktu dekat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin di Takengon Senin mengatakan perubahan terhadap qanun tersebut merupakan tindaklanjut dari usulan pihaknya yang disampaikan pada laporan Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna Pengesahan Qanun APBK Aceh Tengah Tahun 2020 di DPRK setempat beberapa waktu lalu.

Menurutnya pengesahan terhadap perubahan Qanun Retribusi ini seharusnya berlangsung hari ini Senin (30/12) namun ditunda.

"Meskipun hari ini pengesahannya ditunda karena ada sesuatu dan lain hal, namun kami meyakini ini sudah menjadi agenda lembaga DPRK Aceh Tengah untuk melakukan pengesahan terhadap perubahan qanun ini," kata Samsuddin.

Samsuddin menjelaskan perubahan terhadap Qanun Retribusi daerah tersebut diperlukan untuk penyesuaian dengan kondisi dan situasi saat ini.

Menurutnya qanun yang lama sudah tidak relevan lagi digunakan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Memang alasannya selain untuk peningkatan PAD kita bahwa qanun sebelumnya sudah tidak relevan lagi dan tidak efesien lagi dengan situasi hari ini, baik dari sisi inflasi keuangan, kemudian dari kebiasaan masyarakat dalam mambayar katakanlah di bidang parkir, itu tidak ada lagi nominal angka uang Rp500," tutur Samsuddin.

"Nah di qanun sebelumnya tentang retribusi daerah itu untuk roda dua hanya Rp500, kemudian untuk roda empat hanya Rp1.000. Saya pikir ini tidak relevan lagi, karena tidak ada lagi masyarakat yang membayar uang Rp500," ucapnya lagi.

Fraksi PDI Perjuangan kata Samsuddin berpandangan bahwa perubahan terhadap Qanun Retribusi tersebut termasuk untuk peningkatan biaya parkir tidak akan memberatkan masyarakat.

Dia menilai hal itu adalah suatu kepantasan dan kewajaran karena faktor adanya inflasi nilai mata uang saat ini serta kebiasaan masyarakat dalam membayar parkir minimal Rp1.000.

"Ketika Qanun Retribusi mengatur parkir roda dua itu Rp500, nah tentu kalau masyarakat memberi Rp1.000 bahkan Rp2.000, ini kemana larinya. Maka kita ingin ini memang masuk ke PAD, tidak untuk yang lain, jadi sumbangan masyarakat benar-benar sampai ke daerah dan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan," sebut Samsuddin.

Selain itu Samsuddin juga berharap agar ke depan dengan adanya perubahan terhadap qanun tersebut dinas terkait dalam hal ini bisa lebih pro aktif dan inovatif untuk menjalankan apa yang telah diatur dalam qanun untuk tujuan peningkatan PAD.

Menurutnya dinas terkait juga harus bisa mempersingkat birokrasi dalam penerimaan pembayaran pajak daerah agar masyarakat antusias untuk membayarkan pajaknya.

"Bagaimana untuk tidak terlalu sulit dan tidak rumit, ketika masyarakat mau menyetorkan pajaknya. Nah itu yang saya sampaikan selalu, bahwa kita harus pangkas birokrasi, bagaimana pelayanan itu benar-benar harus maksimal agar masyarakat ketika membayar pajak tidak memakan waktu lama," kata Samsuddin.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019