Petani di Provinsi Aceh merasa kesulitan mendapatkan pupuk jenis urea bersubsidi sejak tiga bulan terakhir, padahal pupuk merupakan unsur penting dalam meningkatkan produksi petani.
"Iya memang betul kita kelangkaan pupuk, yang jelas hampir seluruh kecamatan di Aceh Besar kekurangan pupuk urea subsidi," kata Ketua Koperasi Petani Inti Sejahtera Gampong (desa) Ateuk Cut Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar, Jumat.
Dia menjelaskan petani setempat mulai kekurangan pupuk urea subsidi sejak Oktober dan terus bertahan hingga awal 2020, padahal petani sedang dalam masa turun sawah.
"Bulan September masih ada pupuk urea saya lihat di pengecer. Biasanya kalau sudah akhir tahun itu pupuk urea selalu langka, tidak tahu juga penyebabnya kenapa," katanya.
Namun, berbeda kondisi dengan pupuk subsidi jenis SP36 yang mudah didapatkan masyarakat, begitu juga dengan ketersediaan pupuk ZA dan NPK.
"Jadi karena urea enggak ada barang, maka selama ini kami petani caranya mengambil pupuk ZA yang sejenis urea juga tapi tidak sama kualitasnya, kami campur urea dengan NPK plus. Kalau NPK plus ini non subsidi," katanya.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Fakhrurrazi mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan alokasi pupuk dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
"Baru hari ini kita terima SK 2020 dari Kementerian Petanian tentang alokasi pupuk ke provinsi," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Untuk 2020, pemerintah pusat mengalokasikan pupuk untuk Aceh sebanyak 74.445 ton jenis urea, jenis SP36 sebanyak 17.398 ton, ZA sebanyak 25.394 ton, NPK sebanyak 62.609 ton, serta pupuk organik sebanyak 39.458 ton.
Kata dia, setelah mendapatkan SK alokasi tersebut dari pemerintah pusat, kemudian pihaknya segera menindaklanjuti ke kabupaten/kota untuk diproses agar segera dapat didistribusikan kepada petani oleh pengecer.
"Setelah di breakdown di tingkat kabupaten/kota baru nanti diserahkan ke produsen, kemudian produsen panggil distributor, untuk selanjutnya ditebus oleh pengecer. Paling dua hari (ke depan petani sudah ada pupuk)," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Iya memang betul kita kelangkaan pupuk, yang jelas hampir seluruh kecamatan di Aceh Besar kekurangan pupuk urea subsidi," kata Ketua Koperasi Petani Inti Sejahtera Gampong (desa) Ateuk Cut Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar, Jumat.
Dia menjelaskan petani setempat mulai kekurangan pupuk urea subsidi sejak Oktober dan terus bertahan hingga awal 2020, padahal petani sedang dalam masa turun sawah.
"Bulan September masih ada pupuk urea saya lihat di pengecer. Biasanya kalau sudah akhir tahun itu pupuk urea selalu langka, tidak tahu juga penyebabnya kenapa," katanya.
Namun, berbeda kondisi dengan pupuk subsidi jenis SP36 yang mudah didapatkan masyarakat, begitu juga dengan ketersediaan pupuk ZA dan NPK.
"Jadi karena urea enggak ada barang, maka selama ini kami petani caranya mengambil pupuk ZA yang sejenis urea juga tapi tidak sama kualitasnya, kami campur urea dengan NPK plus. Kalau NPK plus ini non subsidi," katanya.
Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Fakhrurrazi mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan alokasi pupuk dari pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
"Baru hari ini kita terima SK 2020 dari Kementerian Petanian tentang alokasi pupuk ke provinsi," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Untuk 2020, pemerintah pusat mengalokasikan pupuk untuk Aceh sebanyak 74.445 ton jenis urea, jenis SP36 sebanyak 17.398 ton, ZA sebanyak 25.394 ton, NPK sebanyak 62.609 ton, serta pupuk organik sebanyak 39.458 ton.
Kata dia, setelah mendapatkan SK alokasi tersebut dari pemerintah pusat, kemudian pihaknya segera menindaklanjuti ke kabupaten/kota untuk diproses agar segera dapat didistribusikan kepada petani oleh pengecer.
"Setelah di breakdown di tingkat kabupaten/kota baru nanti diserahkan ke produsen, kemudian produsen panggil distributor, untuk selanjutnya ditebus oleh pengecer. Paling dua hari (ke depan petani sudah ada pupuk)," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020