Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman menyampaikan petugas pemasyarakatan yang menyalahi aturan dengan mengeluarkan narapidana di luar prosedur akan dipidana.

Meurah Budiman menegaskan saat ini tidak ada lagi toleransi terhadap petugas nakal yang melanggar aturan tersebut demi menegakkan kedisiplinan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca juga: Kepala Lapas Calang polisikan anggotanya karena keluarkan napi tanpa izin

"Pimpinan, Kepala Kanwil mendorong KUPT-nya apabila ada pegawai yang sengaja mengeluarkan narapidana di luar sepengetahuan Karutan atau Kalapas, sampai melarikan diri, itu diperintahkan serahkan ke Polres untuk dilakukan penahanan dan tindak pidana lebih lanjut. Itu wajib harus diproses pidana," katanya usai memimpin Sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Aceh Tengah, Senin.

Budiman menyampaikan pihaknya tidak akan segan-segan dalam mengambil tindakan tersebut.

Baca juga: Napi kabur dari Lapas Calang sudah izin ke petugas P2U

Ia juga menjelaskan konsekuensi bagi setiap petugas yang telah dipidana adalah akan diikuti dengan ancaman pemberhentian.

"Apabila bapak ibu pegawai sudah dipidana walaupun tiga empat bulan, anda itu diusul berhenti. Setiap pegawai, ada unsur penahanan, langsung ditangguhkan, PNS-nya diberhentikan sementara, kalau sudah vonis itu diusulkan berhenti," ujarnya kepada para petugas di Rutan Takengon.

Ia juga menyampaikan selaku penanggungjawab seluruh Lapas dan Rutan di Aceh akan terus memantau setiap Rutan dan Lapas untuk menegakkan disiplin para petugasnya.

"Seluruh Aceh ada 26 Lapas/Rutan, ada 4 Papas, sebenarnya aturan ini sudah setahun lalu, cuma hari ini saya tegaskan kembali, ada kejadian kemarin, pada malam Minggu ada kejadian di Calang, tolong, kita jangan ada lagi mengeluarkan narapidana di luar prosedur, secara tidak sah," tutur Budiman.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020