Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial BT (36) warga Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara yang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Sawang terkait adanya pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api kepada Camat Sawang pada tanggal 9 Juli 2019.
Baca juga: Polda Aceh masih kejar anggota KKB Abu Razak
“Mendapati laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BT dan mengamankan sepucuk senjata api jenis FN (belum diketahui asli atau arsoft gGun) pada tanggal 3 Januari 2020,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.
Kemudian kata Indra, menurut pengakuan BT, senjata api tersebut tersangka beli dari seseorang yang berinisial OY seharga Rp1,5 juta.
Baca juga: Tiga Anggota KKB Abu Razak Menyerah
Setelah melakukan pengancaman terhadap korbannya, senjata yang digunakan tersebut diubah warna menggunakan cat semprot dari yang semula berwarna silver menjadi hitam.
Akan tetapi, kata Indra, dari hasil pengembangan diketahui senjata api tersebut juga pernah digunakan oleh tersangka RM alias Tentra Raman yang merupakan anggota KKB Sawang Aceh Utara.
Baca juga: Anggota kriminal bersenjata tewas ditembak polisi
“Dari hasil penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut, diketahui senjata itu milik Tentra Raman yang tewas saat baku tembak beberapa bulan yang lalu di Desa Peunteut Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis FN dan dua buah kaleng cat semprot. Atas perbuatannya tersangka BT diancam hukuman 12 tahun penjara.
Indra juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat apabila masih menyimpan senjata api agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela, jika tidak pihaknya akan menindak tegas.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, bagi yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan akan dilindungi dari hukum, namun jika tidak pihaknya akan menindak tegas pemilik senjata api secara ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Sawang terkait adanya pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api kepada Camat Sawang pada tanggal 9 Juli 2019.
Baca juga: Polda Aceh masih kejar anggota KKB Abu Razak
“Mendapati laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BT dan mengamankan sepucuk senjata api jenis FN (belum diketahui asli atau arsoft gGun) pada tanggal 3 Januari 2020,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.
Kemudian kata Indra, menurut pengakuan BT, senjata api tersebut tersangka beli dari seseorang yang berinisial OY seharga Rp1,5 juta.
Baca juga: Tiga Anggota KKB Abu Razak Menyerah
Setelah melakukan pengancaman terhadap korbannya, senjata yang digunakan tersebut diubah warna menggunakan cat semprot dari yang semula berwarna silver menjadi hitam.
Akan tetapi, kata Indra, dari hasil pengembangan diketahui senjata api tersebut juga pernah digunakan oleh tersangka RM alias Tentra Raman yang merupakan anggota KKB Sawang Aceh Utara.
Baca juga: Anggota kriminal bersenjata tewas ditembak polisi
“Dari hasil penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut, diketahui senjata itu milik Tentra Raman yang tewas saat baku tembak beberapa bulan yang lalu di Desa Peunteut Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis FN dan dua buah kaleng cat semprot. Atas perbuatannya tersangka BT diancam hukuman 12 tahun penjara.
Indra juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat apabila masih menyimpan senjata api agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela, jika tidak pihaknya akan menindak tegas.
"Kita menghimbau kepada masyarakat, bagi yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan akan dilindungi dari hukum, namun jika tidak pihaknya akan menindak tegas pemilik senjata api secara ilegal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020