Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin mengatakan lembaga tersebut akan terus melakukan pemantauan kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Aceh Barat.
“Kami memberi apresiasi terhadap kecepatan aparat kepolisian Aceh Barat dalam merespons laporan dugaan kriminal, yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap seorang warga negara yang berprofesi wartawan,” kata Taqwaddin Husin dalam keterangan pers yang diterima di Meulaboh, Kamis malam.
Baca juga: Komnas HAM tindak lanjuti pengaduan wartawan terkait pengancaman
Pihaknya juga mendorong Polres Aceh Barat agar menyelidik dan menyidik kasus ini agar terang permasalahan pidananya.
Hal ini penting dilakukan agar menjadi pembelajaran dan sekaligus menimbulkan efek jera bagi orang-orang lainnya, yang selama ini merasa kuasa dan superior.
Baca juga: Forkab minta kasus pengancaman wartawan di Aceh Barat harus diusut tuntas
“Profesi wartawan adalah profesi legal yang dilindungi hukum dan undang-undang,” kata Taqwaddin menambahkan.
Oleh karena itu, tidak boleh seorang pun memperlakukan insan jurnalis secara semena-mena, apalagi dalam kaitan dengan pemberitaan yang dilakukannya.
Baca juga: Polisi amankan terduga pengancam wartawan di Aceh Barat
"Jika ada berita yang dirasa kurang pas oleh pihak-pihak tertentu, para pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau menempuh cara yang legal sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bukan dengan cara-cara premanisme atau melanggar hukum," tuturnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mendorong pihak kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara, untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran rumah seorang wartawan beberapa waktu lalu.
“Terhadap kedua kasus di atas, kami akan menaruh perhatian dan melakukan monitoring,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Kami memberi apresiasi terhadap kecepatan aparat kepolisian Aceh Barat dalam merespons laporan dugaan kriminal, yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap seorang warga negara yang berprofesi wartawan,” kata Taqwaddin Husin dalam keterangan pers yang diterima di Meulaboh, Kamis malam.
Baca juga: Komnas HAM tindak lanjuti pengaduan wartawan terkait pengancaman
Pihaknya juga mendorong Polres Aceh Barat agar menyelidik dan menyidik kasus ini agar terang permasalahan pidananya.
Hal ini penting dilakukan agar menjadi pembelajaran dan sekaligus menimbulkan efek jera bagi orang-orang lainnya, yang selama ini merasa kuasa dan superior.
Baca juga: Forkab minta kasus pengancaman wartawan di Aceh Barat harus diusut tuntas
“Profesi wartawan adalah profesi legal yang dilindungi hukum dan undang-undang,” kata Taqwaddin menambahkan.
Oleh karena itu, tidak boleh seorang pun memperlakukan insan jurnalis secara semena-mena, apalagi dalam kaitan dengan pemberitaan yang dilakukannya.
Baca juga: Polisi amankan terduga pengancam wartawan di Aceh Barat
"Jika ada berita yang dirasa kurang pas oleh pihak-pihak tertentu, para pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau menempuh cara yang legal sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan bukan dengan cara-cara premanisme atau melanggar hukum," tuturnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga mendorong pihak kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara, untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran rumah seorang wartawan beberapa waktu lalu.
“Terhadap kedua kasus di atas, kami akan menaruh perhatian dan melakukan monitoring,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020