Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis.
"Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, kedua, penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.
"Kesimpulan ekspos sebagai berikut, pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Asuransi Jiwasraya," ujarnya.
Kedua, menurut dia, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.
Dia mengatakan, ketiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
ST. Burhanuddin menjelaskan, langkah ketiga yang sudah dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya tersebut adalah tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.
"Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami mengkloning apa yang kami dapat," katanya.
Dia mengatakan, langkah keempat Kejaksaan yaitu sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.
Kelima, menurut dia, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.
Dia mengatakan, keenam, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK, dan ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.
"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," katanya.
Sepuluh menurut dia, penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, kedua, penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.
"Kesimpulan ekspos sebagai berikut, pertama, telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Asuransi Jiwasraya," ujarnya.
Kedua, menurut dia, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.
Dia mengatakan, ketiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.
ST. Burhanuddin menjelaskan, langkah ketiga yang sudah dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya tersebut adalah tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.
"Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami mengkloning apa yang kami dapat," katanya.
Dia mengatakan, langkah keempat Kejaksaan yaitu sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.
Kelima, menurut dia, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.
Dia mengatakan, keenam, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK, dan ketujuh, melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.
"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya," katanya.
Sepuluh menurut dia, penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020