Polemik ganti rugi pembebasan lahan warga pada proyek PLTA Pesangan di Kabupaten Aceh Tengah akhirnya menemui kata sepakat antara warga pemilik lahan dan pihak PLN.

Hal ini setelah adanya pertemuan lanjutan antar pihak terkait di Kantor PLN UPP Kitsum 5 di Kecamatan Silih Nara Aceh Tengah termasuk Komisi A DPRK Aceh Tengah yang sejak awal memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

Baca juga: Dewan minta PLTA tidak persulit proses ganti rugi lahan warga

Anggota Komisi A DPRK setempat Samsuddin menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut telah dihasilkan kesepakatan bersama tentang nilai harga ganti rugi lahan warga termasuk nilai kompensasi keterlambatan pembayaran selama 21 tahun.

"Dalam pertemuan kemarin hari Rabu hadir dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Asdatun, semua komponen hadir, sehingga dengan melakukan negosiasi-negosiasi harga, akhirnya selesai persoalan harga berdasarkan penetapan KJPP. Jadi hanya tinggal proses pencairannya lagi," kata Samsuddin, Kamis.

Baca juga: Menanti beroperasinya mega proyek PLTA Peusangan

Samsuddin menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sudah setuju dengan penetapan harga terbaru dalam pertemuan tersebut.

Kisaran harga yang disetujui adalah antara Rp320.000 sampai Rp420.000 permeter lahan.

Baca juga: Pemilik lahan proyek PLTA di Aceh Tengah tolak nilai harga ganti rugi

"Ditambah kompensasi keterlambatan selama 21 tahun. Jadi memang menurut kajian kita dengan disandingkan dengan harga itu, maka sudah layak. Karena kompensasi itu juga dibayarkan permeter lahan," sebut Samsuddin.

Selain itu kata Samsuddin bahwa dalam pertemuan yang berlangsung juga telah disepakati tentang nilai harga ganti rugi bangunan yang ada di atas lahan milik warga.

Untuk ini sebutnya berkisar di harga antara Rp1,6 juta sampai Rp2,3 juta per bangunan berkontruksi papan.

"Kemudian juga ganti rugi tumbuh-tumbuhan, itu banyak katagorinya, ada yang menghasilkan, ada yang tidak menghasilkan. Jadi menurut amatan kita memang masyarakat pun sudah menerima, beda dengan harga yang sebelumnya masyarakat menilai jauh dari kewajaran," tutur Samsuddin.

"Yang masih belum dihitung oleh KJPP itu mengenai harga kolam, tapi itu pun tidak akan lama, paling memakan waktu sampai hari Senin depan," ujarnya lagi.

Lanjutnya dalam hal ini masyarakat hanya tinggal menunggu proses pencairan yang dilakukan oleh pihak PLN sebagai pelaksana proyek PLTA Pesangan.

Samsuddin berharap realisasi pencarian bisa segera dilakukan dan tidak memakan waktu yang terlalu lama.

"Kemudian selanjutnya harapan kita juga dengan pembebasan lahan ini kontruksi PLTA bisa cepat dilaksanakan dan cepat diselesaikan, karena ini kan penyumbang energi listrik besar," ucapnya.

"Kemudian juga perihal ada beberapa tempat lain yang masih dalam tahap pembebasan, yang belum dibebaskan, dan akan dibebaskan, agar itu pun cepat ditangani oleh pihak PLN agar jangan berlarut-larut," pinta Samsuddin.

Samsuddin juga meminta kepada masyarakat setempat dengan selesainya proses pembebasan lahan ini agar juga dapat memberikan dukungan untuk pembangunan proyek PLTA disana.

"Untuk benar-benar memberikan dukungan terhadap pembangunan kontruksi PLTA ini," kata Samsuddin.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020