Dewan Pengurus Cabang Lembaga Anti Narkotika (DPC LAN) Kabupaten Aceh Timur tidak setuju dan menolak pernyataan dari anggota DPR RI Rafli Konde terkait komoditi ekpor ganja saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI, Kamis (30/1).
Ketua DPC LAN Aceh Timur Yusmiadi Minggu (2/2) mengatakan, upaya pelegalan ganja tidak boleh dilakukan. Pasalnya, legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikatakannya, hukum pidana negara juga tertuang didalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ganja termasuk dalam narkotika kelas 1 bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp8 miliar.
Selain itu, mengapa ganja tidak bisa dilegalkan adalah aspek sosial nanti akan timbul terhadap masyarakat khususnya generasi muda karena efek ganja memiliki dampak yang luas bagi tubuh. Apalagi jika terus-terusan dikonsumsi dalam jangka panjang.
"Maka dari itu ganja diharamkan karena dapat merusak seluruh organ tubuh manusia seperti paru-paru, otak, mental, sistem peredaran darah, pencernaan, kekebalan tubuh dan juga tatanan kehidupan di dalam masyarakat," ujar Yusmaidi.
Dalam fatwa MUI Nomor 53 tahun 2014 juga sudah jelas ketentuannya yaitu hukuman mati bagi produsen, bandar dan pengedar narkotika. Jelas ganja diharamkan dalam pandangan Islam sesuai hadist nabi serta beberapa pendapat ulama yang shahih setiap yang memabukkan hukumnya haram.
"Ganja haram dikonsumsi dan juga diperdagangkan, namun tidak haram untuk memegangnya," demikian Yusmaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Ketua DPC LAN Aceh Timur Yusmiadi Minggu (2/2) mengatakan, upaya pelegalan ganja tidak boleh dilakukan. Pasalnya, legalisasi narkotika tersebut dinilai bertentangan dengan aspek hukum, fisik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dikatakannya, hukum pidana negara juga tertuang didalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana ganja termasuk dalam narkotika kelas 1 bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp8 miliar.
Selain itu, mengapa ganja tidak bisa dilegalkan adalah aspek sosial nanti akan timbul terhadap masyarakat khususnya generasi muda karena efek ganja memiliki dampak yang luas bagi tubuh. Apalagi jika terus-terusan dikonsumsi dalam jangka panjang.
"Maka dari itu ganja diharamkan karena dapat merusak seluruh organ tubuh manusia seperti paru-paru, otak, mental, sistem peredaran darah, pencernaan, kekebalan tubuh dan juga tatanan kehidupan di dalam masyarakat," ujar Yusmaidi.
Dalam fatwa MUI Nomor 53 tahun 2014 juga sudah jelas ketentuannya yaitu hukuman mati bagi produsen, bandar dan pengedar narkotika. Jelas ganja diharamkan dalam pandangan Islam sesuai hadist nabi serta beberapa pendapat ulama yang shahih setiap yang memabukkan hukumnya haram.
"Ganja haram dikonsumsi dan juga diperdagangkan, namun tidak haram untuk memegangnya," demikian Yusmaidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020