Seorang oknum anggota Badan SAR Nasional di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial MIN (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sesuai pemeriksaan, dia memang anggota Basarnas. Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk dikembangkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.
Penangkapan terhadap MIN dilakukan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perumahan di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang. Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.
Saat itu polisi sudah lebih dulu mendatangi rumah yang disebutkan akan terjadi transaksi narkoba. Tidak berapa lama ternyata MIN datang hendak masuk ke rumah itu namun dia langsung terkejut melihat keberadaan polisi.
Pria ini sempat membuang benda ke depan pagar rumah tersebut, namun sempat terlihat polisi. Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu itu adalah anggotanya. Dia kaget ketika mengetahui informasi tersebut, namun sebelumnya memang pihaknya kesulitan menghubungi MIN.
Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.
"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," demikian tegas Suprapto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Sesuai pemeriksaan, dia memang anggota Basarnas. Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk dikembangkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa.
Penangkapan terhadap MIN dilakukan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perumahan di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang. Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.
Saat itu polisi sudah lebih dulu mendatangi rumah yang disebutkan akan terjadi transaksi narkoba. Tidak berapa lama ternyata MIN datang hendak masuk ke rumah itu namun dia langsung terkejut melihat keberadaan polisi.
Pria ini sempat membuang benda ke depan pagar rumah tersebut, namun sempat terlihat polisi. Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.
MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu itu adalah anggotanya. Dia kaget ketika mengetahui informasi tersebut, namun sebelumnya memang pihaknya kesulitan menghubungi MIN.
Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.
"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," demikian tegas Suprapto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020