Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya Radiman di Blangpidie Kamis mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut masuk dalam catatan tahun 2019.

“Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRK Abdya ini sudah kita hentikan karena tidak bisa lagi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Radiman.

Menurut Radiman, penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewenagan dana perjalanan dinas tersebut dilakukan setelah tim jaksa menerima surat dari aparat pengawasan internal Pemkab Abdya.

Adapun surat Inspektorat yang disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Abdya tertanggal 9 Desember 2019 tersebut terkait dengan laporan hasil audit dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).

Dimana, pada tahun 2018 pihak BPK RI menemukan kejanggalan administrasi pertanggujawaban penggunaan dana SPPD 24 anggota dewan Abdya senilai Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2017.

Menurut surat Inspektorat yang disampaikan kepada Kejari Abdya menyebutkan semua anggaran SPPD senilai Rp1 miliar lebih itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh masing-masing anggota dewan.

“Jadi, berdasarkan surat Inspektorat inilah yang menjadi dasar kami menutup perkara ini. Karena dari dasar surat ini tidak ditemukan lagi kerugian negara,” katanya.    

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020