Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mendalami kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur yang terungkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariamanpada Minggu (9/2).

"Satpol-PP yang menggerebek telah melimpahkan ke kami. Setelah itu kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain dan aktornya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani di Parit Malintang, Selasa.

Baca juga: Satpol PP temukan rekaman videocall pornografi siswa SMK

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB ketika Ismail (23) yang merupakan mucikari menawarkan korban inisial CK (13) kepada pelaku bernama Sadam (32) seharga Rp200 ribu dengan perjanjian korban dibawa selama dua jam.

Setelah disepakati Sadam bersama istrinya Annisa (20) menjemput korban ke rumah kontrakannya di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman dan mengantarkannya kepada Sadam.

Sadam pun membawa korban dengan mobil ke arah Lubuk Alung dan mencabuli korban. Sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mengembalikan korban kepada mucikari.

Baca juga: Residivis 65 tahun ditangkap karena miliki 13 paket sabu

Keesokan harinya Sadam menawarkan korban kepada pelaku lainnya bernama Zainudin (47) dengan harga yang sama, namun yang bersangkutan hanya mampu Rp150 ribu.

Pelaku pun membawa korban ke arah Kota Pariaman dengan menggunakan sepeda motor, dan akhirnya tertangkap oleh Satpol-PP Kota Pariaman pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah mengintrogasi pelaku dan korban pihak Satpol-PP Pariaman melaporkan hal tersebut ke Polres Pariaman.

Meskipun lokasi terungkapnya kasus tersebut di Kota Pariaman, namun lokasi prostitusi itu berada di Kabupaten Padang Pariaman sehingga kasus itu dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman.

Ia mengatakan korban merupakan seorang pelajar warga Kota Padang, sedangkan empat pelaku merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman.

Untuk barang bukti yaitu uang senilai Rp110 ribu yang merupakan sisa uang dari Zainudin, lalu dua STNK yang terdiri dari mobil dan motor. 
 

Pewarta: Aadiaat MS

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020