Meulaboh (ANTARA) - Polres Pidie kini masih memburu seorang pria berinisial I, pelaku diduga terkait pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur, setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku berinisial I kita jadikan DPO karena pelaku diduga telah melarikan diri,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Ahad.
Baca juga: Polres Pidie tangkap satu mucikari dan dua pria hidung belang
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, mereka diantaranya Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie diduga sebagai mucikari.
Kemudian pelaku diduga penikmat seks masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
Baca juga: Polisi pastikan video viral sejumlah monyet ditemukan mati di Pidie hoaks
Iptu Ferdian Chandra juga menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Meski sudah menahan tiga orang tersangka, polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Lagi, Pasien COVID-19 kabur dari RSUD Nagan Raya, rekam medis turut dibawa lari
Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak dibawah umur sebagai korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang mucikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para penikmat seks, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu rupiah.
Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Para pelaku juga terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Iptu Ferdian Chandra.