Calang, Aceh (ANTARA) - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan yang diduga mucikari praktik prostitusi online anak dibawah umur, Jum'at (20/3) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
"Setelah kita mendapatkan informasi dari warga kita langsung melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pelanggan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra, Jumat (20/3) malam.
Baca juga: Prostitusi online merebak di Aceh Jaya, tiga pelaku ditangkap polisi
Ia menambahkan pihaknya melakukan pengintaian lebih kurang sudah hampir satu minggu untuk mendapatkan target tersebut.
"Praktik prostitusi online yang selama ini dijalankan sudah melibatkan anak dibawah umur," kata Iptu Bima Nugraha Putra.
Ia menuturkan kasus prostitusi online ini dilakukan setelah pelanggan mentranfer sejumlah uang yang diminta oleh diduga mucikari tersebut.
"Tadi sebelum kita tangkap, anggota kita yang menyamar sebagai pelanggan juga sudah mengirimkan uang kepada R (23) sebesar Rp1 juta via ATM. Karena si inisial R ini minta dikirim uang dulu baru dipertemukan dengan si anak dibawah umur ini," kata Iptu Bima Nugraha Putra.