Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni mengatakan laporan masyarakat terkait jaksa nakal dari Provinsi Aceh masih rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

"Laporan dari Aceh cukup minim dari pada daerah lainnya. Begitu juga dengan penilaian Ombudsman cukup baik, sedikit laporan untuk kejaksaan," kata Muhammad Yusni di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut dikemukakan Muhammad Yusni usai memberi pengarahan reformasi dan birokrasi serta sosialisasi pembangunan satuan kerja zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani.

Baca juga: Jamwas minta kejaksaan di Aceh tingkatkan pelayanan

Sosialisasi turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tarmizi yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Kajati Aceh Irdam, para asisten di jajaran Kejati Aceh serta para kepala kejaksaan negeri di Provinsi Aceh.

Muhammad Yusni yang juga mantan Kajati Aceh menyebutkan kendati laporan dari Aceh minim ada juga beberapa jaksa yang dilaporkan ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran.

"Penindakan tersebut setelah ada verifikasi, baik dari pelapor maupun terlapor dan ada bukti pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa. Penindakan ada yang dilakukan pencopotan, pembinaan maupun lainnya," kata Muhammad Yusni.

Muhammad Yusni mengatakan tidak semua laporan masyarakat ditindak lanjuti. Pelaporan harus disertai identitas pelapor, dugaan pelanggaran, serta saksi dan bukti.

"Terkadang laporan yang kami terima ada sifatnya surat kaleng. Kalau surat kaleng tidak kami tanggapi karena pelapornya tidak jelas dan tidak disertai identitas," kata Muhammad Yusni.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020