Seorang bocah perempuan berinisial Ni (10), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diduga dianiaya ayah tirinya dengan cara disiram air panas ke tubuhnya hingga punggungnya melepuh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama di Lhoksukon Jumat mengatakan kasus penganiayaan anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh ayah kandung korban ke pihaknya.

"Kasus ini dilaporkan pada Kamis (13/2) oleh Us (39), ayah kandung korban, sementara kasus ini terjadi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 08.30 WIB," kata Adhitya menjelaskan.

Pelapor Us melaporkan ayah tiri korban Is alias Zu (32) ke Polres Aceh Utara atas dugaan penganiayaan terhadap Ni, bocah berusia 10 tahun itu.

Dikatakan kejadian ini pertama kali terungkap saat Us dihubungi seorang warga yang memberitahukan bahwa anaknya  Ni telah disiram dengan air panas oleh  ayah tirinya di rumahnya.

Kemudian pelapor langsung mendatangi rumah terlapor untuk bertemu dengan saksi korban namun pelapor tidak diizinkan bertemu dengan anaknya.

Terakhir Us bertemu dengan anaknya pada Kamis (13/2) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah warga lainnya dan di tempat tersebutlah pelapor mendapati saksi korban merasa kesakitan karena mengalami luka melepuh di bagian punggung.

Tak terima dan keberatan, hingga akhirnya Us melaporkan ayah tiri anaknya itu ke Polres Aceh Utara pada pukul 15.30 WIB.

Dijelaskan menurut keterangan saksi korban, dia disiram air panas oleh terlapor saat sedang tidur-tiduran bersama adiknya di ruang tengah rumah terlapor.

Saat itu datang terlapor sambil memegang gayung minum berisikan air panas, selanjutnya air panas tersebut disiramkan ke tubuh korban hingga anak ini menjerit kesakitan dan selanjutnya Ni dibawa ke Puskesmas Tanah Jambo Aye oleh Kh, ibu kandungnya.

Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan polisi, sehingga belum diketahui pasti apa yang menyebabkan Is alias Zu tega menyiram air panas ke tubuh korban.

Hingga kini polisi juga masih mencari keberadaan Is alias Zu (32), ayah tiri Ni, yang diduga telah kabur.

Pelaku terancam terjerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020