Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 11 personel Polresta Banda Aceh meraih penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) atas kerja-kerja dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja khususnya mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Selasa.
Penghargaan yang diterima Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dan sembilan personel lainnya itu diserahkan langsung oleh Ketua TRC PPAI perwakilan Aceh Saiful Amri , di halaman Mapolresta Banda Aceh.
Fahmi menyampaikan, TRC PPAI menyerahkan penghargaan tersebut atas dedikasi dan kerja keras terbaik dalam penegakan hukum dan penanganan perkara tindak pidana perlindungan perempuan dan anak di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Fahmi menuturkan, pemberian penghargaan ini dinilai dari hasil pendataan penanganan kasus terbanyak terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak periode 2022 sebanyak 126 kasus.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 111 kasus dapat diselesaikan, sehingga presentasi penyelesaian perkara mencapai 86 persen," ujarnya.
Fahmi mengucapkan terima kasih kepada TRC PPAI atas penghargaan yang diterima oleh personel Polresta Banda Aceh.
"Semua ini memberikan motivasi bagi kami dalam bekerja, khususnya pada penanganan kasus yang menimpa perempuan dan anak," kata Kombes Fahmi.
Sementara itu, Ketua TRC PPAI Perwakilan Aceh Saiful Amri menjelaskan bahwa pemberian penghargaan kepada Polresta Banda Aceh itu atas dedikasi yang dilakukan selama ini dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
Penghargaan kepada Polresta Banda Aceh, kata dia, setelah adanya informasi terkait siapa saja yang cepat dan baik dalam menangani aduan dan laporan masyarakat mengenai kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Terima kasih kepada Polresta Banda Aceh atas kinerja dan dedikasi yang baik untuk Unit PPA Satreskrim yang sudah cepat dalam menyelesaikan kasus PPA di wilayah hukumnya,” demikian Saiful Amri.