Tiga terpidana jarimah maisir jenis batu domino dieksekusi cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dilaksanakan di halaman Masjid Agung Darussalihin, Idi, Kabupaten Aceh Timur, Senin (24/2).

Ketiga terpidana tersebut adalah Ibrahim Is alias Apa Him bin Ismail (53) dijatuhkan hukuman sebanyak lima kali cambuk, kemudian Tarmizi alias Bagok bin Abdullah Hamid (34) juga sebanyak lima kali cambuk, sementara Sawaluddin (46) merupakan penyediaan tempat maka dihukum sebanyak tujuh kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dijalani oleh para terdakwa masing-masing telah dikurangi masa tahanan selama proses hukum hingga keluarnya putusan tetap.  

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, dan tim medis serta masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas melalui Kasi Pidum Muliana mengatakan para terpidana yang dihukum cambuk hari ini merupakan para pemain batu domino termasuk penyedia tempat untuk melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam itu.

"Semoga hukuman cambuk ini menjadi hikmah dan pembelajaran terhadap masyarakat lain khususnya para terpidana dan dapat memberi efek jera," demikian Muliana.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020