Diduga gara-gara menagih hutang, seorang pria warga Kota Lhokseumawe bernama Abdul Muthalib justru menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang telapak tangan.

Tak terima dengan penganiayaan yang menyebabkan korban tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari, kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

Atas laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka berinisial MF (20) warga Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara berkelompok.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/2) pada saat korban datang ke rumah saksi Abdul Manaf yang merupakan ayah dari tersangka dengan tujuan menagih uang yang dipinjamkan.

"Pada saat penagihan, Abdul Manaf tidak mau membayar hutangnya sehingga sempat terjadi cek cok mulut dan caci maki antara keduanya," katanya.

Dikatakannya, dalam keributan tersebut, Abdul Manaf hendak memukul korban, namun warga yang melihat kejadian berusaha memegang Abdul Manaf agar tidak terjadi pemukulan.

"Pada saat bersamaan datanglah tersangka MF dan tersangka FM (DPO) yang juga merupakan anak dari Abdul Manaf langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.

Dikatakan Indra, kedua tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju bagian wajah dan menendang bagian pinggang hingga korban roboh ke tanah. 

"Namun tersangka belum merasa puas, sehingga tersangka kembali melayangkan tendangan ke arah wajah korban, akan tetapi tendangan dari tersangka ditepis dengan tangan korban, akibatnya tulang telapak tangan kiri korban patah," katanya.

Kemudian kata Indra, karena merasa dalam situasi yang tidak menguntungkan, korban  berusaha bangun dan melarikan diri agar tidak menjadi bulan-bulanan tersangka," kata Indra.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja warna biru milik korban dan selembar hasil rontgen.

Petugas kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka FM yang yang kini berstatus buron dan berpesan agar segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020