Kementerian Hukum dan HAM Aceh menginvestigasi kaburnya tiga narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, dengan cara membobol plafon sel hunian.

"Tim kantor wilayah sedang melakukan pemeriksaan terhadap kaburnya tiga warga binaan pada Sabtu (29/2) sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin.

Ketiga warga binaan tersebut adalah Muhammad bin Rahman, narapidana kasus pencurian yang dihukum tujuh tahun yang akan bebas pada September 2026.

Kemudian, Karmaidin bin Syamsuddin yang menjalani hukuman tujuh tahun hingga Januari 2026 dalam kasus asusila. Dan Alfin bin Zakaria, narapidana asusila yang dipidana 10 tahun enam bulan dan akan bebas pada September 2023.

Meurah Budiman mengatakan mereka kabur dengan cara membobol plafon kamar hunian nomor tiga yang kondisinya sudah lapuk. Setelah ketiganya berada di atas plafon, mereka menuju gang blok hunian untuk turun ke lantai dasar.

"Mereka turun menggunakan kain sarung yang disambung menjadi tali setelah sebelumnya merusak plafon yang terbuat dari asbes," kata Meurah Budiman.

Selanjutnya, ketiga narapidana tersebut memanjat pagar pintu tiga kemudian menuju atap kantor dan melompat keluar penjara.

Meurah Budiman mengatakan, pada saat narapidana kabur ada empat petugas jaga, terdiri seorang komandan regu, seorang penjaga pintu utama dan dua orang anggota jaga ditambah seorang petugas pengamanan dari kepolisian.

"Kepala rutan sudah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor wilayah dan saat ini ketiga narapidana tersebut dalam pencarian. Identitas mereka berikut fotonya sudah disebar," kata Meurah Budiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020