Kewenangan Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai menciut setelah Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujong Serangga beralih menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi.

“Sejak akhir tahun 2019, DKP Abdya tidak memiliki kewenangan lagi mengatur PPI Ujong Serangga, karena telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Kadis DKP Abdya Asnir Agus di Blangpidie, Selasa.

Baca juga: DKP Abdya aktifkan lima hektare tambak ikan payau

Selain itu, kata Asnir, pihak DKP Kabupaten Abdya juga tidak lagi memiliki kewenangan di bidang konservasi, karena pencegahan kerusakan dan perbaikan keanekaragaman hayati dan biota laut juga beralih ke provinsi.   

“Begitu juga pengawasan dan pengolahaan hasil perikanan juga ikut beralih ke provinsi termasuk kewenangan laut dari 0 sampai 4 mil sudah lama tidak ada lagi kewenangan DKP sebagaimana perintah undang-undang,” kata Asnir.

Baca juga: Abdya salurkan jutaan benih ikan payau

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah tersebut diantaranya mengatur perluasan kewenangan pemerintah provinsi di sektor kelautan, sehingga kewenangan kabupaten/kota semakin menciut.

Betapa tidak, jika semula kewenangan DKP kabupaten/kota mencakup pengawasan, konservasi dan pengelolaan hasil perikanan, kini hanya tinggal bidang pemberdayaan nelayan kecil dan budidaya ikan air tawar dan payau.

“Sudah terbatas kali kewenangan kami di DKP, misalnya kalau ada program pembangunan kapal tangkap bantuan itu 4 GT ke bawah diperbolehkan. Sementara nelayan kita mengusulkan 10 GT ke atas,” katanya.

Asnir berkata meskipun kewenangan semakin menciut, namun pihaknya terus berupaya menjalankan kewenangan yang ada dengan cara memprioritaskan budidaya ikan air payau untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

“Itulah sebabnya, bukan kami berat sebelah, tapi kewenangan tidak ada lagi, makanya kami fokus ke bidang budidaya ikan air payau dan air secara selektif karena menjanjikan,” katanya.   

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020