Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang lelaki paruh baya bekerja sebagai pemulung karena diduga mencabuli terhadap anak berusia lima tahun.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka dipanggil Kakek berusia 54 tahun.

"Tersangka Kakek ditangkap di rumahnya di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, 16 Maret lalu. Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban," kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan korban warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Kejadian terjadi di kawasan pinggir pantai, di wilayah kecamatan tersebut pada 9 Februari 2020.

Tersangka Kakek, kata AKP M Taufiq, sering memulung di wilayah tersebut. Sebelum pencabulan terjadi, tersangka mengajak korban dan kawan-kawannya bermain di pantai tersebut.

Setiba di pantai, tersangka membiarkan kawan-kawan korban bermain. Semenrara korban diajak tersangka menjauh dari kawan, sehingga terjadi pencabulan.

Saat itu, korban diancam tidak diantar pulang. Korban juga dijanjikan uang oleh tersangka hingga akhirnya perbuatan asusila tersebut terjadi , kata AKP M Taufiq menyebutkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh itu menyebutkan dari pengakuannya, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa kepada korban lainnya.

"Kami masih menulusuri keterangan tersangka untuk mengungkap korban lainnya. Tersangka dijerat Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata AKP M Taufiq.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020