Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) menyatakan dana desa dapat digunakan oleh desa dan kelurahan untuk membangun ketahanan desa dalam menangkal dan mencegah penyebaran virus corona jenis baru alias COVID-19.
"Sesuai arahan menteri bahwa fokus dana desa saat ini yakni program padat karya tunai dan penanganan COVID-19," ucap Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kemendes-PDTT Dr Yusra yang dihubungi dari Palu, Rabu (25/3).
Yusra mengemukakan berdasarkan instruksi Mendes-PDTT, kepala desa dan jajarannya segera mengatur alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk fokus pada padat karya tunai dan pencegahan COVID-19.
Bahkan, sebut Yusra, instruksi itu diikutkan dengan surat edaran Kemendes-PDTT yang disampaikan kepada masing-masing kepala daerah.
Yusra yang merupakan mantan Dekan Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan IAIN Palu mengemukakan perubahan prioritas dana desa oleh desa dapat disusun kembali mengacu pada edaran Mendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2020.
Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam edaran tersebut maka mengacu pada Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pasal 5 Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Permendes itu disebutkan bahwa penggunaan dana desa harus memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
"Sesuai arahan Mendes-PDTT desa yang telah menyusun APBDes bisa diperbarui dengan prioritas fokus pada padat karya tunai dan pencegahan COVID-19," ungkap Yusra.
Menurut dia, sesuai arahan Mendes-PDTT penyusunan prioritas dana desa dengan dua fokus tersebut, harus didiskusikan lebih lanjut dengan kepala daerah dan Dinas PMD di masing-masing daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Sesuai arahan menteri bahwa fokus dana desa saat ini yakni program padat karya tunai dan penanganan COVID-19," ucap Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Kemendes-PDTT Dr Yusra yang dihubungi dari Palu, Rabu (25/3).
Yusra mengemukakan berdasarkan instruksi Mendes-PDTT, kepala desa dan jajarannya segera mengatur alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk fokus pada padat karya tunai dan pencegahan COVID-19.
Bahkan, sebut Yusra, instruksi itu diikutkan dengan surat edaran Kemendes-PDTT yang disampaikan kepada masing-masing kepala daerah.
Yusra yang merupakan mantan Dekan Fakultas Tarbiyah Ilmu Keguruan IAIN Palu mengemukakan perubahan prioritas dana desa oleh desa dapat disusun kembali mengacu pada edaran Mendes-PDTT Nomor 8 Tahun 2020.
Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam edaran tersebut maka mengacu pada Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pasal 5 Bab II Prioritas Penggunaan Dana Desa pada Permendes itu disebutkan bahwa penggunaan dana desa harus memberikan manfaat terhadap peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.
"Sesuai arahan Mendes-PDTT desa yang telah menyusun APBDes bisa diperbarui dengan prioritas fokus pada padat karya tunai dan pencegahan COVID-19," ungkap Yusra.
Menurut dia, sesuai arahan Mendes-PDTT penyusunan prioritas dana desa dengan dua fokus tersebut, harus didiskusikan lebih lanjut dengan kepala daerah dan Dinas PMD di masing-masing daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020