Pemerintah Kota Lhokseumawe Provimsi Aceh menjadikan gedung Rusunawa di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti sebagai tempat karantina sementara bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari luar negeri.

"Kita sudah menetapkan atau menunjuk gedung Rusunawa sebagai tempat karantina sementara bagi TKI yang berdomisili di Kota Lhokseumawe, jika TKI tersebut tidak ingin karantina mandiri di rumah masing-masing," kata Ketua Gugus Penanggulangan COVID-19 Kota Lhokseumawe T Adnan SE kepada ANTARA di Lhokseumawe, Rabu (1/4).

Baca juga: Cegah COVID-19, polisi bubarkan pengunjung Suzuya Mall Lhokseumawe

Dikatakannya, para TKI yang membandel nantinya akan dikarantina selama 14 hari di gedung Rusunawa dengan kapasitas 42 plat kamar, dimana setiap plat memiliki dua kamar.

"Rusunawa ini khusus sebagai tempat karantina sementara TKI yang tidak mau karantina mandiri di rumah masing-masing alias bandel dan setiap kamar akan menampung satu orang," katanya.

Baca juga: PDP yang meninggal dari Lhokseumawe positif COVID-19

Kemudian kata Adnan, meski dikhususkan untuk para TKI dari luar negeri, namun jika ada perantau yang kembali ke Kota Lhokseumawe dan tidak mau dikarantina di rumah masing-masing ataupun ditolak oleh warga setempat, pihaknya juga akan mengkarantina di gedung tersebut.

Baca juga: Imbas COVID-19, warung kopi di Lhokseumawe mulai tutup

"Tidak mesti untuk TKI, warga perantau di luar daerah juga akan dikarantina di gedung Rusunawa ini," katanya.

Dikatakannya lagi, saat ini sudah ada laporan sebanyak delapan TKI asal Malaysia yang sudah kembali ke Kota Lhokseumawe dan sudah dikarantina di rumah masing-masing dalam status orang dalam pemantauan (ODP).

"Ada delapan TKI baru datang dan dalam status ODP," kata Adnan.

Adnan juga mengimbau kepada TKI dari luar negeri dan juga perantau dari luar daerah agar segera melapor ke pihak-pihak terkait jika sudah kembali ke Kota Lhokseumawe dengan tujuan agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Mari kita bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Dengan melapor ke petugas berarti sudah membantu dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Masyarakat juga harus cerdas dalam artian memahami perkembangan COVID-19 ini," kata Adnan.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020