Seorang praktisi hukum di Provinsi Aceh, Rahmat Hidayat menegaskan penutupan tempat usaha dan pemberlakuan jam malam di Provinsi Aceh untuk mencegah pandemi virus corona (COVID-19), dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

 “Saya menilai penutupan tempat-tempat usaha dan pemberlakukan jam malam di Aceh berpotensi melanggar HAM, dampak pemberlakuan tersebut sangat menyusahkan dan membuat banyak pihak tidak nyaman, terutama bagi pedagang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Rahmat Hidayat, Sabu (4/4).

Baca juga: Pemerintah Aceh evaluasi kebijakan terkait penanganan COVID-19

Mantan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh, Lhokseumawe dan Takengon ini menegaskan penutupan tempat usaha dan pembatasan jam malam tidak ada dasar hukumnya. 

Kecuali dalam status darurat sipil, hal ini juga harus sesuai Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan UU Nomor 74 tahun 1957, dan penetapan keadaan bahaya atau Karantina Wilayah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Tgk Linud minta pemberlakuan jam malam di Aceh ditinjau ulang

Pemerintah pusat sudah memutus memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB itu sendiri tidak serta merta berlaku di Aceh. 

Ada kriteria-kriteria yang harus di penuhi, yaitu jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

“Kalau pun merasa terpenuhi harus diusul untuk mendapat persetujuan menteri kesehatan,” tegasnya.  

Baca juga: Pengamat : Jam malam merupakan tindakan pencegahan

Walau bukan pilihan yang baik, kata Rahmat Hidayat, penutupan tempat usaha dan pembatasan jam malam dapat saja diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 21 Tahun 2020. 

Didalam Pasal 4 terdapat frase “paling sedikit” yang artinya PSBB tidak saja meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Aceh bukanlah daerah yang berstatus darurat sipil atau PSBB. Dalam menghadapi COVID-19, Aceh dari siaga beralih berstatus tanggap darurat sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020. Karena itu, agar pelanggaran-pelanggaran HAM tidak terus menjadi-jadi, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota segera mencabut kebijakan penutupan tempat usaha dan jam malam,” katanya menegaskan. 

Ia menuturkan, merebaknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 adalah sebuah problem yang harus segera diatasi Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten/ kota di daerah ini.

Akan tetapi penutupan tempat usaha bukanlah solusi cerdas, terutama pembatasan jam malam dirasa tidak relevan. Malah pada tempat tertentu diikuti penutupan jalan desa justru terjadi penumpukan warga. 

Dalam situasi normal, kata dia, Pemerintah Aceh termasuk pemerintah kabupaten/ kota wajib melindungi HAM dengan memastikan ketersediaan kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakat, seperti sembilan bahan pokok (sembako). 

Apalagi dengan kebijakan penutupan tempat usaha dan batas jam malam, maka Pemerintah Provinsi Aceh termasuk di daerah harus lebih aktif memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, dan tidak terbatas pada penyediaan, melainkan menyerahkan sembako kepada yang berdampak langsung sebagai haknya. 

Penutupan tempat usaha dan pembatasan jam malam  tidak ada dasar hukumnya. Kecuali dalam status darurat sipil sesuai Perpu No. 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan UU No. 74 tahun 1957 dan penetapan keadaan bahaya atau Karantina Wilayah berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jelasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020