Pemerintah Aceh berencana akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, namun terlebih dahulu akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepada daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan Pemprov akan mengajukan PSBB ke Menkes RI, apabila provinsi paling barat Indonesia itu telah memenuhi sejumlah kriteria untuk ditetapkan PSBB.
Baca juga: Polda Aceh intensifkan sosialisasi PSBB dan penggunaan masker
"Terlepas ada wacana atau tidak, kalau kriteria sampai, ya kita harus ajukan. Pengajuan boleh provinsi, boleh kabupaten/kota," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan PSBB merupakan ruang yang dibuka pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, namun tentu harus memiliki sejumlah kriteria.
Baca juga: Komnas HAM: Pembatasan untuk cegah COVID-19 tidak langgar HAM
Menurut Nova, sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut, Aceh juga telah melakukan hal yang lebih ekstrem dari PSBB.
"Melakukan pencegahan aktivitas di malam hari, selama enam malam, sudah pernah kita lakukan se-ekstrem itu. Maka ketika kemudian PP itu keluar kita harus sesuai dengan PP itu, untuk melakukan PSBB ada syarat-syarat dan kriteria-kriterianya," katanya.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat Pemerintah Aceh juga akan melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota serta Forkopimda, guna membahas tentang wacana PSBB di daerah Serambi Mekkah itu dan persiapan jelang bulan suci Ramadhan.
"Kita mengevaluasi apakah sudah sampai pada saatnya untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Kemudian (membahas) kondisi menjelang Ramadhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan Pemprov akan mengajukan PSBB ke Menkes RI, apabila provinsi paling barat Indonesia itu telah memenuhi sejumlah kriteria untuk ditetapkan PSBB.
Baca juga: Polda Aceh intensifkan sosialisasi PSBB dan penggunaan masker
"Terlepas ada wacana atau tidak, kalau kriteria sampai, ya kita harus ajukan. Pengajuan boleh provinsi, boleh kabupaten/kota," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan PSBB merupakan ruang yang dibuka pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan, untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, namun tentu harus memiliki sejumlah kriteria.
Baca juga: Komnas HAM: Pembatasan untuk cegah COVID-19 tidak langgar HAM
Menurut Nova, sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut, Aceh juga telah melakukan hal yang lebih ekstrem dari PSBB.
"Melakukan pencegahan aktivitas di malam hari, selama enam malam, sudah pernah kita lakukan se-ekstrem itu. Maka ketika kemudian PP itu keluar kita harus sesuai dengan PP itu, untuk melakukan PSBB ada syarat-syarat dan kriteria-kriterianya," katanya.
Ia menyampaikan dalam waktu dekat Pemerintah Aceh juga akan melakukan rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota serta Forkopimda, guna membahas tentang wacana PSBB di daerah Serambi Mekkah itu dan persiapan jelang bulan suci Ramadhan.
"Kita mengevaluasi apakah sudah sampai pada saatnya untuk mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan. Kemudian (membahas) kondisi menjelang Ramadhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020