MN alias Uc (37), warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara yang baru bebas empat bulan lalu kini kembali diciduk polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi di Lhoksukon dalam ketetangan tertulis mengatakan barang bukti yang diamankan berupa sabu 6 paket ukuran besar dan 1 bungkus paket kecil.

"Tersangka ditangkap pada Rabu (8/4) sekitar pukul 23.30 WIB di gampongnya (desa) di Kecamatan Matangkuli," kata Asriadi menjelaskan.

Dikatakan penangkapan ini berawal saat personel Polsek Matangkuli mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu di daerah tersebut.

Berkat laporan tersebut, personel Polsek Matangkuli yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Asriadi langsung ke lokasi target guna memastikan informasi itu.

Disebutkan hasil dari penyelidikan di lapangan dan pengintaian terhadap gerak-gerik MN, maka tersangka berhasil diciduk saat saat dia sedang melintas di jalan gampongnya.

Setelah diperiksa badan dan dipati barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil, maka tersangka dibawa untuk penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka di bawah tempat tidur tersangka ditemukan satu buah amplop warna coklat yang berisi barang bukti sabu lainnya," jelasnya.

Atas temuan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut tersangka langsung dibawa ke Polsek Matangkuli untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sabu 6 paket ukuran besar yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 paket kecil, kemudian uang tunai, satu Unit sepeda motor, satu buah alat isap pipet dan tutup botol, 1 buah pembersih pirek, 7 buah plastik kecil kemudian 3 buah sumbu terbuat dari timah.
 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020