Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat enam kilogram, yang hendak dikirim dari Kota Lhokseumawe ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggunakan angkutan umum dengan modus kiriman paket ikan asin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Hekaputera di Aceh Utara, Kamis, mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial MY (43) warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut. Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan oleh Polres Aceh Utara untuk menyerap informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujarnya.
Setelah mengantongi informasi awal, kata dia, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengendalian pengiriman dan pengawasan terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Haice yang diduga membawa paket kiriman berisi sabu menuju Kota Medan, Sumut.
Pada Kamis (17/8) sekitar pukul 05.00 WIB, mobil yang diduga membawa sabu itu berhenti di loket angkutan umum di Jalan Gagak Hitam B Nomor 17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tim Opsnal Satresnarkoba masih terus melakukan pengamatan di sekitar areal loket. Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan satu unit becak motor penumpang.
“Tersangka langsung ke loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa satu kotak styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakkan paket tersebut ke dalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” ujar Kapolres.
Saat dibuka, lanjut dia, polisi menemukan kotak styrofoam itu berisi ikan asin yang di bawahnya juga terdapat enam bungkusan narkotika jenis sabu, dikemas dengan plastik teh China warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat enam kilogram.
“Dari hasil interogasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial A sementara M diperintah oleh A untuk mengambil dan mengantar paket tersebut,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit Handphone merek Nokia milik tersangka, yang digunakan sebagai alat komunikasi antara tersangka dengan A, yang kini masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Baca juga: Polres Nagan Raya serahkan sembilan tersangka narkoba ke jaksa
Polres Aceh Utara gagalkan peredaran sabu dengan modus paket ikan asin
Kamis, 31 Agustus 2023 15:02 WIB