Lhokseumawe (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 163 ribu butir.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Aceh Utara, Jumat, mengatakan penyelundupan diduga melibatkan jaringan internasional Thailand, Malaysia dan Indonesia. Penindakan penyelundupan dilakukan di perairan Aceh Utara, di Desa Lhok Pu'uk, Kecamatan Seunuddon.
"Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba melalui jalur laut pada Selasa (13/9) sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, ada dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial B (38) dan M (27). Keduanya warga Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, AKBP Riza Faisal menyebutkan pengungkapan penyelundupan tersebut dari informasi masyarakat.
"Masyarakat melaporkan ada perahu motor yang biasa disebut Oskadon menepi di pinggir pantai Desa Lhok Pu'uk diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata AKBP Riza Faisal.
Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menyelidikinya. Tim menangkap seseorang berinisial B di Desa Rawang Iteuk, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
"Dari hasil pemeriksaan, B mengaku membawa tas berisi sabu-sabu dan pil ekstasi. Kemudian, tas tersebut disimpan di sebuah rumah di desa tersebut," kata AKBP Riza Faisal.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas menggeledah rumah dan mengatakan 10 bungkusan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 10,7 kilogram
Kemudian, polisi kembali memeriksa B dan mengaku barang terlarang lainnya disimpan kepada M. Polisi menangkap M. Saat penangkapan, M melawan dan dihadiahi timah panas.
"Dalam penangkapan terduga pelaku berinisial M, polisi menyita dua bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 2,14 kilogram," kata AKBP Riza Faisal menyebutkan.
Selanjutnya, kata Kapolres, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menyisir rumah di Desa Rawang Iteuk dam menemukan delapan bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat 8,5 kilogram.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga memperoleh informasi bahwa jaringan kedua pelaku menyimpan pil ekstasi di sebuah kebun kosong di Desa Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah dilakukan penyisiran di kebun kosong tersebut, petugas mendapatkan 10 bungkus plastik dan sebuah tas hitam berisi pil ekstasi dengan jumlah mencapai 163 ribu butir," kata AKBP Riza Faisal.
Kapolres Aceh Utara menyebutkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Dengan pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, maka telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 377 ribu jiwa," kata AKBP Riza Faisal.
Polisi gagalkan penyelundupan seratusan ribu pil ekstasi
Jumat, 16 September 2022 17:15 WIB