Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang dijerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub penganiayaan berakibat matinya orang diketahui bernama Halidi Als Bisu (33) tukang kayu, warga Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk korban diketahui bernama Maulana (41) warga Jalan Panglima Batur Gang Mesjid Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat ini Halidi alias Bisu sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
AKP Gita mengatakan, kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (30/4) sore, sekitar pukul 18.00 WITA.
Tidak berapa lama usai kejadian pelaku menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah mengakui segala perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya," ucap Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Ahmadi Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, pelaku yang dijerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub penganiayaan berakibat matinya orang diketahui bernama Halidi Als Bisu (33) tukang kayu, warga Jalan Panglima Batur Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sedangkan untuk korban diketahui bernama Maulana (41) warga Jalan Panglima Batur Gang Mesjid Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat ini Halidi alias Bisu sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
AKP Gita mengatakan, kejadian penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu terjadi pada Kamis (30/4) sore, sekitar pukul 18.00 WITA.
Tidak berapa lama usai kejadian pelaku menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah mengakui segala perbuatannya dan saat ini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek guna proses hukum," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020