Personel kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Ahad malam masih mengamankan seorang tersangka berinisial SB (45) warga Desa Suak Bilie, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Ia ditangkap polisi pada Sabtu (9/5) malam di kawasan Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, karena diduga mencuri 6.170 kilogram kelapa sawit menggunakan satu unit truk.

“Tersangka SB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah memanen buah kelapa sawit yang bukan miliknya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah, Ahad malam.

Kelapa sawit hasil curian tersebut merupakan milik seorang warga dan sama sekali bukan milik tersangka.

Selain mengamankan 6.170 kilogram kelapa sawit diduga hasil curian, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BL 8636 V.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit becak motor yang digunakan untuk mengangkut kelapa sawit hasil curian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Fadillah mengatakan penangkapan terhadap tersangka SB tersebut bermula dari laporan yang diperoleh polisi, terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp5,2 juta,” kata AKP Fadillah menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka SB dengan Pasal 363 KHUPidana dengan dugaan tindak pidana pencurian, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020