Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS meminta kepada seluruh kepala desa di daerah ini, agar merampungkan semua data calon penerima bantuan secara valid dan sesuai calon penerima.

"Untuk itu, saya tegaskan BLT dana desa untuk masyarakat miskin harus sudah disalurkan paling lambat lima hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah," kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS di Meulaboh, Selasa.

Ia meminta kepada seluruh kepala desa agar betul-betul melakukan pendataan, sehingga tidak ada masyarakat yang luput dari penerimaan bantuan.

Ramli MS mengakui, jumlah dana bantuan yang akan diterima oleh masyarakat sebesar Rp600 ribu/bulan, atau sebesar Rp1,8 juta/kepala keluarga.

Ada pun dasar hukum penyaluran dana bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional peraturan tersebut.

Ramli MS juga mengingatkan agar para kepala desa (keuchik) yang akan menyalurkan dana tersebut, agar memberikan dana BLT dalam bentuk uang tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang (sembako).

“Dana BLT ini harus diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai, agar masyarakat bisa menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan keluarga masing-masing,” kata Ramli MS menegaskan.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang tidak mendapatkan dana bantuan tersebut, agar segera melaporkan kepada masing-masing aparat desa di desa domisili, sehingga bisa dipastikan apakah layak menerima bantuan tersebut atau pun tidak.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020