Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Mukhtarudin menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila memperkuat ketahanan bangsa melawan ideologi komunis agar tidak tumbuh dan berkembang.
Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, mengatakan justru RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut akan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Dengan semakin kuatnya ideologi Pancasila maka akan menjamin tidak akan tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis di Indonesia, karena sangat jelas Pancasila bertolak belakang dengan ideologi komunis," kata dia.
Kemudian, menurut dia, semakin baik pengamalan ideologi Pancasila maka semakin membuat ideologi komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak memiliki tempat di bumi Indonesia.
"Banyak kalangan yang menyoroti TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak dimasukkan dalam RUU tersebut, perlu saya sampaikan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tersebut merupakan payung hukum yang menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari RUU HIP," katanya.
Menurut dia, TAP MPRS maupun RUU HIP saling menguatkan dan merupakan pedoman, pegangan bangsa Indonesia dalam rangka mengimplementasikan ideologi Pancasila.
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, kata dia, masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi.
Kemudian, larangan untuk mengembangkan paham komunisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme, dengan ancaman pidana penjara 12 sampai dengan 20 tahun.
"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk bangkit kembali. Jika RUU HIP ini sudah diundangkan, maka kita akan punya tiga payung hukum yang saling menguatkan dalam rangka menjaga tidak tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis (PKI) di negara Indonesia," ucapnya.
Mukhtarudin mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap kebangkitan paham ideologi komunis atau PKI. Semua elemen bangsa pasti akan bersatu dan melawan jika komunisme kembali bangkit.
"Waspada terhadap kebangkitan paham PKI adalah sebuah keniscayaan, tapi tetap harus disikapi secara rasional dan komprehensif, dan jangan sampai isu bangkitnya paham komunis dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak yang ingin menyebarkan paham ideologi kelompoknya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, mengatakan justru RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut akan memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Dengan semakin kuatnya ideologi Pancasila maka akan menjamin tidak akan tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis di Indonesia, karena sangat jelas Pancasila bertolak belakang dengan ideologi komunis," kata dia.
Kemudian, menurut dia, semakin baik pengamalan ideologi Pancasila maka semakin membuat ideologi komunis atau Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak memiliki tempat di bumi Indonesia.
"Banyak kalangan yang menyoroti TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak dimasukkan dalam RUU tersebut, perlu saya sampaikan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tersebut merupakan payung hukum yang menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari RUU HIP," katanya.
Menurut dia, TAP MPRS maupun RUU HIP saling menguatkan dan merupakan pedoman, pegangan bangsa Indonesia dalam rangka mengimplementasikan ideologi Pancasila.
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, kata dia, masih berlaku hingga sekarang dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi.
Kemudian, larangan untuk mengembangkan paham komunisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Undang-undang tersebut memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme, dengan ancaman pidana penjara 12 sampai dengan 20 tahun.
"Dengan demikian, tidak ada ruang bagi PKI untuk bangkit kembali. Jika RUU HIP ini sudah diundangkan, maka kita akan punya tiga payung hukum yang saling menguatkan dalam rangka menjaga tidak tumbuh dan berkembangnya ideologi komunis (PKI) di negara Indonesia," ucapnya.
Mukhtarudin mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap kebangkitan paham ideologi komunis atau PKI. Semua elemen bangsa pasti akan bersatu dan melawan jika komunisme kembali bangkit.
"Waspada terhadap kebangkitan paham PKI adalah sebuah keniscayaan, tapi tetap harus disikapi secara rasional dan komprehensif, dan jangan sampai isu bangkitnya paham komunis dimanfaatkan dan ditunggangi oleh pihak yang ingin menyebarkan paham ideologi kelompoknya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020