Banda Aceh (ANTARA) - Bakal Calon Gubernur Aceh Pilkada 2024, Bustami Hamzah tidak diizinkan oleh DPR Aceh (DPRA) melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki karena tidak punya pasangan setelah ditinggal wakilnya, Tu Sop yang meninggal dunia.
Akhirnya, prosesi penandatanganan dalam sidang istimewa DPRA tersebut hanya dilakukan oleh pasangan Muzakir Manaf alias Mualem - Fadhullah atau Dek Fad, di Banda Aceh, Kamis.
"Sesuai dengan ketentuan, maka yang boleh menandatangani hanya pasangan Mualem-Dek Fad," kata Anggota DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Tu Sop wafat, Bustami harus usulkan pengganti sebelum tanggal ini
Sebagai informasi, berdasarkan surat KIP ke DPRA, bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur disebutkan bahwa pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan, ditandatangani di depan DPR Aceh.
Untuk diketahui, Bustami sebelumnya berpasangan dengan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop. Namun, Tu Sop telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Karena dalam ketentuan itu disampaikan pasangan calon, dan Bustami belum memiliki pengganti almarhum Tu Sop. Maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan tersebut.
Abdurrahman Ahmad kembali menegaskan, sesuai isi surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut, maka dapat disimpulkan penandatanganan hanya boleh dilakukan oleh pasangan calon.
"Maka dari itu, tidak usah kita berdebat lagi, pernyataan ini hanya boleh dilakukan oleh pasangan Mualem-Dek Fad. Sedangkan untuk Bustami yang belum punya wakil, dapat dijadwalkan kembali setelah memiliki wakil," ujar Abdurrahman Ahmad.
Terkait tidak izinkan menandatangani pernyataan itu, Bustami hanya memberikan respon singkat, dan siap mengikuti semua tahapan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita ikuti saja tahapan, aturan, mekanisme yang sudah ada, tidak usah diperdebatkan. Kita nikmati saja," pungkas Bustami.
Baca juga: Polisi periksa empat saksi terkait bom di rumah Bustami, selidiki motifnya
DPRA larang Bustami teken kesediaan jalankan butir MoU Helsinki, ini sebabnya
Kamis, 12 September 2024 13:53 WIB