Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Suharjono resmi melantik 76 dari 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024. Lima diantaranya tidak dikukuhkan karena mengundurkan diri untuk maju Pilkada.
"Saya perlu peringatkan bahwa sumpah yang saudara ucapkan adalah mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila, UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat," kata Dr Suharjono sebelum mengambil sumpah anggota DPRA, di Banda Aceh, Senin.
Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR Aceh tentang pengucapan sumpah anggota DPRA 2024-2029, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.
Baca juga: Sah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 capai Rp11,07 triliun
Pengucapan sumpah anggota DPRA tersebut berdasarkan salinan keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4/4118/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRA 2024-2029.
Tak hanya dilantik secara administrasi negara, dalam prosesi ini, anggota DPRA terpilih juga menerima pengukuhan secara adat oleh Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.
Kemudian, Tgk Malik Mahmud juga menyerahkan piagam Wali Nanggroe Aceh, buku MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Serta dilaksanakan prosesi adat peusijuk.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPR Aceh, Zulfadli mengatakan bahwa masih banyak tugas yang belum sempat dilaksanakan atau diwujudkan oleh anggota DPRA sebelumnya, semoga dapat diteruskan.
"Banyak tugas yang belum kami wujudkan, maka tongkat estafet diteruskan oleh anggota DPRA selanjutnya," kata Zulfadli.
Dirinya menuturkan, dari 81 anggota DPRA yang terpilih tersebut, sekitar 32 persen atau 26 orang diantaranya adalah petahana atau terpilih kembali untuk meneruskan baktinya hingga lima tahun kedepan.
"Sehingga, pengalaman yang diperoleh oleh teman-teman petahana dapat bermanfaat untuk diteruskan dalam mengemban tugas legislatif," ujar Zulfadli.
Halaman berikutnya: Daftar nama