Polisi meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda yang ditemukan tewas di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang, 25 Mei lalu.
Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa peristiwa yang menewaskan Ricky Satria Wicaksana (20), warga Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tersebut didasari atas utang piutang antara korban dan salah satu tersangka.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Muhammad Abbil Fausananda (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang, Donny Mochamad Dharmawan (20) warga Bulusan, Kota Semarang, dan Nabil Azhar Zulfikar (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang.
Dua pelaku lainnya berinisial AVM (17) warga Srondol Wetan dan RCS (14) warga Padangsari, Kota Semarang.
"Korban ini punya utang masalah ponsel dengan tersangka Abbil," katanya.
Ia menjelaskan bahwa korban yang berjanji mengganti ponsel tersangka dengan uang Rp1 juta tidak kunjung memenuhi janjinya.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, korban disebut justru menantang tersangka berkelahi saat ditagih.
Menurut dia, korban dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong.
Ketika sudah tidak berdaya, korban ditinggalkan oleh para pelaku di Taman Tirto Agung tersebut.
Pada saat ditinggalkan oleh para pelaku, korban diperkirakan masih hidup.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolsek Banyumanik Kompol Benny Hartawan di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa peristiwa yang menewaskan Ricky Satria Wicaksana (20), warga Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tersebut didasari atas utang piutang antara korban dan salah satu tersangka.
Kelima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Muhammad Abbil Fausananda (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang, Donny Mochamad Dharmawan (20) warga Bulusan, Kota Semarang, dan Nabil Azhar Zulfikar (18) warga Srondol Wetan, Kota Semarang.
Dua pelaku lainnya berinisial AVM (17) warga Srondol Wetan dan RCS (14) warga Padangsari, Kota Semarang.
"Korban ini punya utang masalah ponsel dengan tersangka Abbil," katanya.
Ia menjelaskan bahwa korban yang berjanji mengganti ponsel tersangka dengan uang Rp1 juta tidak kunjung memenuhi janjinya.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, korban disebut justru menantang tersangka berkelahi saat ditagih.
Menurut dia, korban dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong.
Ketika sudah tidak berdaya, korban ditinggalkan oleh para pelaku di Taman Tirto Agung tersebut.
Pada saat ditinggalkan oleh para pelaku, korban diperkirakan masih hidup.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020