Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga mencuri barang dan uang milik pensiunan guru di sebuah toko di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka berinisial JU (44). Tersangka ditangkap karena aksinya terekam kamera pemantau atau CCTV.

"Tersangka JU ditangkap di sebuah rumah di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Senin (8/6). Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti," kata Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.

Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan penangkapan tersangka JU berawal dari laporan korban kepada polisi. Korban Rita Yenny, pensiunan guru, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam pintar, tas dan dompet serta uang tunai Rp4 juta dan selembar masker. 

Korban mengaku kehilangan barang miliknya di sebuah toko di kawasan Lampriet, Banda Aceh pada Minggu (31/5) sekira pukul 07.30 WIB. Barang tersebut diletakkannya di meja kerja di toko itu.

"Setelah meletakkan barang miliknya, korban meninggalkan meja kerja. Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil barang miliknya, ternyata tidak ada lagi," kata Kapolresta.

Personel Polsek Kuta Alam menyelidiki kasus pencurian tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. Termasuk memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di toko tersebut.

"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Tersangka JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, tersangka menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya. Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.

"Saat ini,  tersangka diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP diancam hukuman lima tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020